Soloraya
Selasa, 7 Februari 2017 - 23:00 WIB

Pemkab Boyolali Rilis Simantap, Urus Izin Cukup di Kecamatan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelayanan perizinan (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Pemkab Boyolali meluncurkan sistem untuk memudahkan pengurusan izin.

Solopos.com, Boyolali — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali merilis sistem informasi kecamatan terpadu (Simantap), sebuah sistem pelayanan perizinan bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) di tingkat kecamatan.

Advertisement

Kepala Bagian (Kabag) Kerjasama dan Otda Sekretariat Daerah (Setda) Boyolali, M. Arief Wardianta, menjelaskan Simantap bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelayanan perizinan.

“Pelaku UKM cukup mengurus penerbitan izin usahanya di kantor kecamatan, jadi tidak perlu jauh-jauh ke Boyolali,” kata Arief, kepada Solopos.com, Selasa (7/2/2017).

Pemohon bisa datang ke kecamatan dengan membawa berkas yang dipersyaratkan. Dokumen perizinan tersebut kemudian dipindai petugas di kecamatan dan dikirim ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Boyolali.

Advertisement

Dinas terkait tetap akan memverifikasi dan segera menerbitkan surat izinnya jika memenuhi syarat.  Surat izin bisa diambil sendiri oleh pemohon di Kantor DPMPTSP atau di kantor kecamatan. Simantap dapat diakses di situs dengan alamat di simantap.boyolalikab.go.id.

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif