News
Selasa, 7 Februari 2017 - 06:00 WIB

Kemenag Pastikan Isu Sertifikasi Khatib Sebagai Hoax!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Kementerian Agama (Kemenag.go.id)

Kemenag memastikan bahwa isu sertifikasi khatib yang beredar di media sosial sebagai hoax.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) memastikan informasi mengenai persyaratan dan kegiatan sertifikasi khatib yang beredar di masyarakat adalah hoax. Pemerintah tidak akan melaksanakan kegiatan tersebut.

Advertisement

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama, Mastuki, mengatakan pemerintah tidak akan melakukan sertifikasi khatib dan mengintervensi materi khutbah. Saat ini, pemerintah baru mempertimbangkan akan melakukan standarisasi khatib Jumat, sebagai respons terhadap keluhan masyarakat.

“Saya pastikan info mengenai sertifikasi khatib yang viral di media sosial adalah hoax. Kementerian Agama tidak akan melakukan sertifikasi khatib,” katanya, Senin (6/2/2017).

Mastuki menuturkan standarisasi khatib Jumat dilakukan untuk memastikan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki oleh khatib Jumat. Dengan begitu, khutbah Jumat disampaikan oleh seorang ahli yang sesuai dengan syarat dan rukunnya.

Advertisement

Menurutnya, standarisasi khatib Jumat tersebut juga tidak akan dilakukan oleh Kementerian Agama, tetapi oleh ulama. Pasalnya, hanya ulama yang memiliki otoritas dan kewenangan untuk memberikan standar, batasan, serta kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang khatib Jumat.

“Penentuan standarisasi khatib sepenuhnya menjadi kompetensi ulama, bukan domain Kementerian Agama, dan kami hanya sebagai fasilitator,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama juga telah meminta masukan dari para tokoh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, organisasi kemasyarakatan berbasis Islam lainnya, dan beberapa fakultas dakwah terkait standarisasi tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif