Jogja
Minggu, 5 Februari 2017 - 06:40 WIB

PILKADA KOTA DAN KULONPROGO : Tak Ada Pidana, Pelanggaran Hanya Bersifat Administratif

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Sejak tahapan kampanye pada Oktober hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT) hanya ada pelanggaran yang bersifat administratif.

Harianjogja.com, JOGJA – Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta hingga saat ini belum menemukan tindakan pelanggaran pidana dalam tahapan Pilkada 2017 di Kota Jogja maupun Kulonprogo.

Advertisement

“Sampai sekarang baik di Kota Yogyakarta maupun Kulonprogo belum ada pelanggaran kategori pidana,” kata ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Muhammad Najib di Jogja, Sabtu.

Menurut Najib, sejak tahapan kampanye pada Oktober hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT) hanya ada pelanggaran yang bersifat administratif seperti pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Najib menilai rendahnya tingkat pelanggaran itu juga bisa disebabkan minimnya minat tim sukses atau pasangan calon bupati atau wali kota menggunakan tahapan kampanye rapat umum atau pertemuan terbatas.

Advertisement

“Baik kampanye rapat umum maupun tatap muka atau terbatas sepertinya sepi atau kurang bergairah, sehingga potensi pelanggaran semakin kecil,” kata dia.

Meski demikian, menurut dia, peluang potensi pelanggaran pidana pemilu masih tetap ada hingga masa Pilkada berakhir, khususnya saat pemungutan dan penghitungan suara pada 15 Februari 2017.

Pada tahap penghitungan dan pemungutan suara, menurut Najib, kasus pidana pemilu yang berpotensi muncul, antara lain, penghilangan hak suara pemilih, memilih lebih dari satu kali, serta politik uang.

Advertisement

“Di level ini pelanggaran pidana pemilu bisa melibatkan banyak pihak mulai penyelenggara pemilu, pemilih, tim kampanye, hingga sukarelawan,” kata dia.

Komisioner Bawaslu DIY Bagus Sarwono mengakui hingga saat ini memang belum ada bentuk pelanggaran pemilu dari masing-masing calon, kecuali pelanggaran pemasangan APK.

Menurut Bagus, selama masa kampanye yang dimulai sejak 28 Oktober pelanggaran pemasangan APK paling mendominasi baik dilakukan pasangan calon nomor urut satu atau dua di Kota Jogja maupun Kulonprogo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif