Jateng
Minggu, 5 Februari 2017 - 23:50 WIB

KORUPSI JATENG : Gubernur Ganjar Dorong Legislator Laporkan Harta

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo. (JIBI/Solopos/Antara/Anis Efizudin)

Korupsi di Jateng dicoba pupuskan Gubernur Ganjar dengan mendorong seluruh anggota DPRD melaporkan harta kekayaan mereka.

Semarangpos.com, SEMARANG — Seluruh pimpinan dan anggota DPRD Jawa Tengah didorong Gubernur Ganjar Pranowo mengisi dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah itu dimaksudkan untuk memupuskan potemsi korupsi di Jateng.

Advertisement

“DPRD Jateng didorong untuk bisa mengisi LHKPN 100% sehingga tanggung jawabnya sebagai pejabat publik daerah tertunaikan,” kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Semarang, Minggu (5/2/2017).

Ganjar menyambut baik adanya pelatihan pengisian LHKPN bagi anggota DPRD Jateng yang diselenggarakan KPK sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Mantan anggota DPR itu mengakui rumitnya pengisian LHKPN selama ini menimbulkan kekeliruan sehingga pelatihan LHKPN penting dilakukan, meskipun kini daftar isian LHKPN sudah disederhanakan, baik dalam bentuk program komputer maupun formulir isian.

“Minimal, mereka bisa menyampaikan berapa harta yang dimiliki. Ini yang kemudian bisa mencegah tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Advertisement

Separuh lebih anggota DPRD Jawa Tengah belum menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi. “Dari total 100 anggota DPRD Jateng, 65 legislator di antaranya sama sekali belum pernah mengisi LHKPN,” kata Sekretaris DPRD Jateng Indra Surya.

Menurut dia, masih banyaknya anggota DPRD Jateng yang belum menyerahkan LHKPN itu karena yang bersangkutan itu belum atau tidak mengetahui salah satu kewajiban tersebut. Selain itu, sambung dia, ada beberapa anggota DPRD Jateng yang tidak mau karena yang bersangkutan berpendapat bahwa anggota Dewan tidak perlu mengisi dan menyerahkan LHKPN.

“Dalam undang-undang mengamanahkan bahwa jabatan yang dipersamakan dengan pejabat negara harus mengisi LHKPN dan DPRD itu sama halnya dengan pejabat negara sehingga wajib mengisi LHKPN,” ujarnya. Pengisian LHKPN itu bukan hanya dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan saat pertama kali menjabat, tapi dilakukan pembaharuan tiap dua tahun sekali.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif