Soloraya
Jumat, 3 Februari 2017 - 07:10 WIB

BUPATI KLATEN DITANGKAP KPK : Pengajuan JC Sri Hartini Bisa Terganjal Status Tersangka Utama

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Klaten non aktif Sri Hartini meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (18/1/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Bupati Klaten ditangkap KPK, Sri Hartini mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Solopos.com, KLATEN — Dosen Pengantar Hukum Indonesia Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Pujiono, mengatakan pengajuan Sri Hartini sebagai justice collaborator (JC) bisa terkendala statusnya sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Klaten.

Advertisement

“Dalam kasus itu [jual beli jabatan] posisi Sri Hartini kan paling tinggi. Mestinya, JC itu diajukan pihak yang tidak menjadi tersangka utama. Dalam hal ini, Sri Hartini masih bisa menjadi pelapor dalam kasus dugaan korupsi yang lainnya,” kata Pujiono saat diwawacarai Solopos.com, Kamis (2/2/2017). (Baca juga: Ajukan Jadi JC, Sri Hartini Bakal Ungkap Lebih dari Satu Kasus)

Seperti diinformasikan, Sri Hartini mengajukan diri sebagai JC pada Rabu (1/2/2017). Pengajuan sebagai JC disampaikan dalam tulisan tangan sebanyak lima lembar. Dalam pengajuan JC itu, Sri Hartini, berniat mengungkap lebih dari satu kasus korupsi di Klaten.

Jika disetujui menjadi JC, Sri Hartini tak hanya akan mengungkap kasus-kasus korupsi di Klaten tapi juga berpeluang terhindar dari ancaman hukuman penjara seumur hidup dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. Namun, untuk diterima sebagai JC di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sri Hartini harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif