Jateng
Kamis, 2 Februari 2017 - 10:50 WIB

PENDIDIKAN JATENG : Ya Ampun, 7.768 Guru Tidak Tetap Belum Digaji!

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru (Dok. JIBI/Harian Jogja)

Pendidikan Jateng dinodai dengan belum digajinya 7.768 guru tidak tetap gara-gara menunggu peraturan gubernur.

Semarangpos.com, SEMARANG — Sebanyak 7.768 guru tidak tetap (GTT) dan 7.550 pegawai tidak tetap (PTT) SMA dan SMK se-Jawa Tengah belum menerima gaji bulan Januari 2017.

Advertisement

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Gatot Bambang Hastowo saat dimintai konfirmasi di Semarang, Rabu (1/2/2017), mengakui cela tersebut. Ia berkilah keterlambatan pembayaran gaji GTT dan PTT itu terkait alih wewenang pengelolaan SMA dan SMK dari pemerintah kabupaten dan kota kepada pemerintah provinsi.

Ia mengakui Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum bisa menyalurkan anggaran karena menunggu keputusan formulasi gaji yang akan diatur lewat peraturan gubernur. “Pergub tersebut masih berupa draf dan sedang dibahas Biro Hukum Setda Pemprov Jateng dan kami tidak bisa memastikan kapan pergubnya akan dikeluarkan, tapi yang jelas kami berusaha secepatnya,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa pada pergub tersebut ada formulasi gaji yang akan diterima GTT dan PTT setiap bulan dengan hitungan, jika GTT merupakan guru linier yang porsi mengajarnya 24 jam dalam sepekan akan mendapat gaji sesuai nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) di masing-masing daerah.

Advertisement

Angka itu masih ditambah 10% dari UMK, sedangkan GTT yang tidak linier, hitungannya adalah UMK dibagi 24 dan hasil itu menjadi gaji per jam mengajar. “Untuk nominal gaji PTT, ada kualifikasi sesuai ijazah terakhir mereka, namun rumus ini masih gambaran dan belum fix karena akan disesuaikan dengan kekuatan anggaran Pemprov Jateng,” ujarnya.

Gatot hanya memastikan, jika pergub disahkan, maka.000an GTT dan PTT akan langsung mendapat gaji dua bulan sekaligus yaitu bulan Januari dan Februari. “Sebenarnya, sambil menunggu pergub, masing-masing sekolah bisa menalangi gaji GTT dan PTT, tapi itu kalau masing-masing sekolah mampu,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif