Jateng
Kamis, 2 Februari 2017 - 21:50 WIB

PABRIK SEMEN PATI : Komisi Penilai Amdal Jateng Legalisasi Pabrik Semen di Rembang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi proyek pembangunan pabrik PT Semen Indonesia Tbk. di Pegunungan Kendang, eks Keresidenan Pati, Jateng. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Pabrik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang yang akan mengeksploitasi pegunungan karst Kendeng, eks Keresidenan Pati dilegalisasi Komisi Penilai Amdal Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG — Sidang Penilaian Adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) pabrik PT Semen Indonesia sukses melegalisasi eksploitasi pegunungan karst Kendeng, eks Keresidenan Pati. Melalui sidang itu, Komisi Penilai Amdal Jateng memutuskan bahwa amdal pabrik semen di Kabupaten Rembang itu layak.

Advertisement

Menurut Ketua Komisi Penilai Amdal Sugeng Riyanto yang juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng, pabrik semen yang bakal mengkloitasi pegunungan karst Kendeng di eks Keresidenan Pati itu layak didirikan dan dioperasikan. “Amdal semen Rembang layak dan merekomendasikan penerbitan izin lingkungan kepada Gubernur Jawa Tengah,” kata Ketua Komisi Penilai Amdal Sugeng Riyanto di Semarang, Kamis (2/2/2017).

Ia menjelaskan bahwa kelayakan adendum Amdal dan RKL-RPL pabrik semen milik PT Semen Indonesia di Rembang dinilai berdasarkan 10 kriteria yang diatur Pasal 15 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2013. Kesepuluh kriteria itu adalah rencana tata ruang sesuai peraturan perundangan, kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam, kepentingan pertahanan keamanan, dampak aspek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap prakonstruksi dan kontruksi serta hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh dampak penting baik positif maupun negatif. Dianggap telah terpenuhi pula kemampuan pemrakarsa dan atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulangi dampak penting negatif, yang akan ditimbulkan dari usaha dan atau kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan.

Dampak rencana usaha dan atau kegiatan terhadap nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat, pengaruh rencana usaha dan atau kegiatan terhadap entitas ekologis yang terdiri dari entitas kunci, nilai ekologis, nilai ekonomi, dan nilai ilmiah, rencana usaha dan atau kegiatan tidak menganggu usaha atau kegiatan yang lebih dahulu ada di lokasi, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. “Meskipun Amdal PT Semen Indonesia telah dinilai layak, namun ada sejumlah syarat dan masukan dari para pakar dan masyarakat yang harus ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan,” kata Sugeng.

Advertisement

Selain itu, kata dia, tidak ada batas waktu dalam perbaikan dokumen tersebut atau dengan kata lain jika pabrik semen di Rembang terlalu lama dalam bekerja, maka rekomendasi akan semakin lama dikirim ke gubernur. “Sebelum rekomendasi kami kirim ke Bapak Gubernur, maka PT Semen Inndonesia harus memperbaiki dokumen dulu. Bola sekarang di perusahaan, kalau dokumen sudah lengkap kami baru bisa menyusun rekomendasi,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi Penilai Amdal Dwi P. Sasongko mengatakan bahwa Sidang Penilaian Adendum Amdal serta RKL-RPL pabrik semen milik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang menghadirkan warga yang pro dan kontra guna menjamin independensi serta netralitas. Selain dihadiri warga dari Desa Tegaldowo, Kajar, Pasucen, Kadiwono, dan Timbrangan, sidang di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jateng juga akan melibatkan kelompok pemerhati lingkungan dan organisasi pemerhati semen Rembang untuk hadir sebagai anggota seperti Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Walhi Jateng, LP2K Kabupaten Rembang, dan LSM Semut Abang. Sidang juga dihadiri Camat Gunem, Camat Bulu, tim teknis satuan kerja perangkat daerah tingkat provinsi, kabupaten, serta pakar, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif