Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkap jaringan internasional pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap. BNN Jateng menangkap Sut, seorang narapidana di penjara tersebut yang disangka sebagai pengendali operasi jaringan pengedar barang haram itu. Selain Sut, ditangkap pula SW, FS, dan MDS yang berada di luar jeruji besi.
Kepala BNN Provinsi Jateng Brigjen Pol. Tri Agus Heru, Rabu (1/2/2017), tampil mengungkapkan kronologi pengungkapan jaringan internasional pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu di hadapan wartawan saat gelar perkara tersebut di Semarang, Jateng. Dalam kesempatan itu ditunjukkan pula barang bukti kasus berupa 1 kg sabu-sabu yang diwadahi kemasan teh dan 588 butir ekstasi.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya