Jatim
Kamis, 2 Februari 2017 - 10:05 WIB

Banyak Warga Miskin Tak Nikmati Subsidi Listrik, Begini Langkah Pemkab Madiun

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Pemkab Madiun membentuk posko pengaduan subsidi listrik .

Madiunpos.com, MADIUN – Sebagian warga miskin Kabupaten Madiun belum masuk basis data terpadu (BDT) Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang mengakibatkan tidak dapat menikmati subsidi listrik.

Advertisement

Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Madiun akan membentuk posko pengaduan untuk warga miskin yang belum masuk BDT.

“Warga miskin yang belum masuk BDT dapat menyampaikan pengaduan ke posko di tingkat desa/kelurahan, kemudian dikirim ke tingkat kecamatan untuk dimasukkan dan dikirim melalui surat elektronik ke posko penanganan pusat untuk ditindaklanjuti,” ujar Bupati Madiun Muhtarom, Rabu (1/2/2017).

Bupati yang berbicara saat saat membuka sosialisasi kebijakan subsidi listrik di Graha Eka Kapti, Pusat Pemerintah Mejayan, kemarin, menambahkan posko tersebut dimulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga ke Kabupaten Madiun.

Advertisement

“Untuk itu, saya minta kepada seluruh camat se-Kabupaten Madiun agar mengawal, memfasilitasi, dan memonitor kegiatan posko tersebut,” kata dia.

Selain Bupati, hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kepala Bappeda Kabupaten Madiun, Camat se-Kabupaten Madiun, Kades, serta Lurah Se- Kabupaten Madiun.

Bupati menjelaskan pembentukan posko pengaduan tersebut menyusul banyaknya kasus warga miskin di Kabupaten Madiun yang tidak masuk BDT TNP2K saat pendataan.

Advertisement

Akibatnya, mereka tidak dapat menikmati bantuan subsidi dari pemerintah yang menjadi haknya, termasuk subsidi listrik.

Kenyataannya saat ini banyak warga di Kabupaten Madiun yang secara ekonomi dianggap mampu, malah justru masuk BDT dan bisa menikmati subsidi pemerintah yang seharusya bukan menjadi haknya.

Subsidi listrik yang diberikan bagi warga miskin yang diatur dalam pasal 2 ayat 1 Permen ESDM Nomor 29 tahun 2016 adalah daya 450 VA bagi rumah tangga miskin dan daya 900 VA bagi rumah tangga tidak mampu yang terdapat dalam basis data terpadu TNP2K.

Untuk mewujudkan data yang akurat, diperlukan pemadanan data rumah tangga miskin dan tidak mampu dari BDT TNP2K dengan data pelanggan PLN. Hal itu agar penerima manfaat subsidi listrik dapat tepat sasaran pada tahun 2017.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif