Jatim
Rabu, 1 Februari 2017 - 18:05 WIB

PENIPUAN PONOROGO : Beri Suap Rp2,8 Juta untuk Bebaskan Teman, Pria Madiun Ikut Dibui

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Penipuan Ponorogo, seorang pria ditahan polisi karena menyuap polisi untuk membebaskan temannya dari jeratan hukum.

Madiunpos.com, PONOROGO — Seorang pria bernama Eko Setyo Hadi, warga Jl. Hayam Wuruk No. 24 RT 021/RW 005, Kelurahan/Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, ditahan polisi setelah kedapatan menyuap petugas Polsek Sambit dengan uang tunai Rp2,8 juta.

Advertisement

Pria ini menyuap polisi untuk membebaskan temannya bernama Maryati yang ditahan karena kasus penipuan di toko emas di Sambit.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan, mengatakan petugas menahan Eko setelah memberikan suap kepada petugas Polres Sambit untuk membebaskan temannya, Maryati.

Rudi menuturkan Eko datang ke Mapolsek Sambit pada Selasa (31/1/2017) sekitar pukul 18.00 WIB dan diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Sambit. Kemudian Eko menjelaskan maksud tujuannya datang ke Polsek Sambit sambil menyerahkan uang tunai senilai Rp2,8 juta kepada petugas.

Advertisement

“Pemberian uang ini dengan maksud supaya polisi membebaskan Maryati dari kasus hukum yang menjeratnya,” kata Rudi saat dihubungi Madiunpos.com, Rabu (1/2/2017).

Atas uang yang diberikan, kata Rudi, Kanit Reskrim Polsek Sambit menerima uang senilai Rp2,8 juta dan selanjutnya menahan pelaku. Uang suap dari Eko itu kemudian diberikan kepada penyidik dan pelaku juga ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku menyuap polisi karena disuruh Maryati. Selanjutnya, Eko dan Maryati akan diperiksa lebih lanjut mengenai keterlibatan keduanya dalam kasus penipuan toko emas.

Advertisement

“Kami menyita uang tunai Rp2,8 juta dalam bentuk pecahan Rp50.000 sebanyak 55 lembar,” ujar dia.

Sebelumnya, Maryati atau Supraptini, 43, warga Jl. Janursari II/09 RT 008/RW 002, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, ketahuan menjual sejumlah perhiasan palsu di toko emas Candra, Pasar Tamansari, Kecamatan Sambit.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif