Soloraya
Rabu, 1 Februari 2017 - 17:15 WIB

Berkas Perkara 2 Tersangka Perusakan Social Kitchen Solo P-21

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polda Jateng menggelar rekonstruksi kasus perusakan, penganiayaan, dan perampasan di Social Kitchen Lounge and Bar di Setabelan, Banjarsari, Solo, Rabu (11/1/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Kasus sweeping Social Kitchen Solo kini di tangan Kejakti Jateng.

Solopos.com, SOLO — Berkas perkara 11 tersangka kasus sweeping Social Kitchen Lounge and Bar di Setabelan, Banjarsari, Solo, telah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Semarang. Kejakti menyatakan dua dari 11 berkas tersangka telah lengkap (P-21).

Advertisement

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Djarod Padakova, mengatakan Polda Jateng pertengahan Januari melimpahkan berkas 11 pelaku sweeping Social Kitchen Lounge di Kejakti.

“Kami diberitahu Kejakti dua berkas tersangka telah dinyatakan P-21. Sebanyak sembilan berkas milik tersangka lainnya masih diperiksa tim jaksa Kejakti,” ujar Djarod saat dihubungi

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif