Kasus sweeping Social Kitchen Solo kini di tangan Kejakti Jateng.
Solopos.com, SOLO — Berkas perkara 11 tersangka kasus sweeping Social Kitchen Lounge and Bar di Setabelan, Banjarsari, Solo, telah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Semarang. Kejakti menyatakan dua dari 11 berkas tersangka telah lengkap (P-21).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Djarod Padakova, mengatakan Polda Jateng pertengahan Januari melimpahkan berkas 11 pelaku sweeping Social Kitchen Lounge di Kejakti.
“Kami diberitahu Kejakti dua berkas tersangka telah dinyatakan P-21. Sebanyak sembilan berkas milik tersangka lainnya masih diperiksa tim jaksa Kejakti,” ujar Djarod saat dihubungi