News
Selasa, 31 Januari 2017 - 10:45 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Ini Alasan Habib Rizieq Tidak Ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Habib Rizieq Shihab (tengah) tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017) lalu. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Habib Rizieq tidak ditahan meski telah menjadi tersangka kasus penistaan Pancasila.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Polda Jawa Barat telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus penistaan Pancasila. Namun, polisi tidak menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

Advertisement

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya tidak menahan Habib Rizieq karena pasal yang dijerat pada tersangka ancaman pidana hanya di bawah lima tahun penjara.

“Pasal yang dikenakan terhadap yang bersangkutan (Rizieq) itu di bawah lima tahun (penjara) yaitu Pasal 54 a dan 320 KUHPidana sehingga kita tidak lakukan penahanan. Namun, statusnya tetap sebagai tersangka,” kata Yusri, Senin (30/1/2017).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik segera memeriksa Habib Rizieq. Namun, waktunya belum bisa dipastikan. Yusri menyebut ia diperiksa pekan ini.

Advertisement

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq terjerat kasus penghinaan Pancasila berawal dari laporan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri. Yang diperkarakan oleh Sukmawati adalah isi salah satu ceramah Habib Rizieq di Lapang Gasibu Kota Bandung, diduga mengandung unsur pelecehan terahadap Pancasila.

Bareskrim lalu melimpahkan penanganannya ke Polda Jabar. Setelah tiga kali digelar perkara, Habib Rizieq resmi dijadikan tersangka.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif