Soloraya
Selasa, 31 Januari 2017 - 21:15 WIB

PENCABULAN KLATEN : Hamili Anak di Bawah Umur, Buruh Serabutan Dicokok Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Pencabulan Klaten, seorang buruh serabutan ditangkap polisi karena menghamili anak di bawah umur.

Solopos.com, KLATEN — Lilik Prasetyo alias Londo, 40, warga Canan, Wedi, Klaten, ditangkap polisi karena menyetubuhi seorang anak perempuan di Wedi sebanyak sembilan kali selama Februari 2015-Juni 2016.

Advertisement

Akibat aksi bejatnya tersebut, kini anak perempuan itu hamil. Sedangkan Londo ditangkap polisi dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Londo bersama korbannya sudah saling kenal beberapa waktu sebelum persetubuhan berlangsung. Kesehariannya, korban tinggal bersama neneknya, S, di daerah Wedi.

Londo kali pertama melakukan aksi bejatnya di rumah korban pada Februari 2015. Waktu itu, Londo menemui korban di rumahnya ketika neneknya pergi keluar rumah.

Advertisement

“Korban persetubuhan itu masih berusia 16 tahun. Awalnya, tersangka yang sudah menyetubuhi sembilan kali itu berjanji menikahi korban. Kenyataannya, hingga korban hamil, tersangka tak kunjung menikahinya. Lantaran ada yang dirugikan, kasus itu dilaporkan ke kami,” kata Kabagops Polres Klaten, Kompol Prayudha Widiatmoko, mewakili Kapolres Klaten, AKBP M. Darwis, saat ditemui wartawan di Polres Klaten, Selasa (31/1/2017).

Kompol Prayudha mengatakan terbongkarnya aksi bejat yang dilakukan Londo bermula dari nenek korban, S, yang melihat perut cucunya membesar pada awal November 2016. S pun membawa cucunya ke Puskesmas Wedi.

Hasil pemeriksaan tim medis menyatakan korban positif hamil. “Tersangka kami tangkap di rumahnya, Rabu [25/1/2017],” katanya.

Advertisement

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kompol Prayudha, Londo saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten. Londo dijerat Pasal 81 ayat (2) UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

“Barang bukti yang disita dari tersangka ada satu potong kemeja lengan panjang, satu potong rok, satu potong kerudung, dan lain sebagainya,” katanya.

Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Klaten, Londo mengakui aksi bejatnya itu kali pertama dilakukan di rumah korban di saat neneknya pergi keluar rumah.  “Saya dengan korban sudah saling mengenal. Saya melakukan itu atas dasar suka sama suka,” kata Londo yang masih membujang di usia 40 tahun itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif