News
Selasa, 31 Januari 2017 - 17:50 WIB

Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris, Begini Penjelasan Polda Jateng...

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi berjaga di sekitar kediaman S, 36, di Perumahan Wonorejo Permai Indah, Gondangrejo, Karanganyar, Selasa (31/1/2017), saat penggeledahan oleh tim Densus 88 Polri. (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Densus 88 diakui Polda Jateng menangkap tiga terduga teroris di wilayah hukumnya, seorang di Grobogan, dua lainnya di Soloraya.

Semarangpos.com, SEMARANG – Aparat Detasemen Khusus (Densus) Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris di wilayah Jawa Tengah (Jateng), Selasa (31/1/2017). Ketiga terduga teroris itu ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Advertisement

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Djarod Padakova, Selasa (31/1/2017), mengonfirmasi informasi tersebut. Menurutnya, ketiga terduga teroris yang ditangkap Densus 88 itu, adalah seorang lelaki berisial S, warga Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, J, warga Gemolong, Sragen, dan S, yang berdomisili di Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.

Penangkapan para terduga teroris oleh Densus 88 ini dimulai sejak Senin (30/1/2017) sekitar pukul 20.00 WIB. Kali pertama Densus 88 menangkap terduga teroris S di rumahnya yang terletak di Godong, Grobogan.

“Setelah menangkap S di Grobogan, penangkapan dari tim Densus 88 berlanjut ke kediaman J di Grobogan tadi pagi, sekitar 07.00 WIB. Baru, penangkapan berlanjut ke rumah terduga teroris S lainnya di Gondangrejo, Karanganyar, sekitar pukul 08.15 WIB,” jelas Djarod saat dihubungi Semarangpos.com, Selasa siang.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, Densus 88 sempat melakukan pengeledahan saat menangkap S di rumahnya di Gondangrejo, Karanganyar. Meski demikian, Djarod belum bisa menyebutkan barang bukti apa yang ditemukan dari pengeledahan itu.

“Kami tidak bisa menyebutkan barang bukti apa saja yang berhasil diamankan dari penangkapan itu. Itu semua wewenang Densus 88. Biar nanti pihak Densus 88 atau Humas Mabes Polri yang menyampaikan keterangan terkait penyelidikan para terduga teroris itu,” imbuh Kabid Humas Polda Jateng.

Djarod juga belum bisa memberikan keterangan kasus apa yang menyebabkan ketiga warga Jateng itu ditangkap aparat Densus 88 Antiteror karena diduga sebagai teroris.

Advertisement

“Kami tidak tahu. Kami, dari jajaran Polda Jateng hanya bertugas melakukan pengamanan atas pengeledahan dan penangkapan. Penyidikan seluruhnya dilakukan tim dari Densus 88 Antiteror. Mereka akan melakukan penyelidikan selama 7 x 24 jam sebelum memberikan keterangan resmi terkait hasilnya,” ujar Djarod.

Djarod enggan mengungkapkan identitas terperinci ketiga tersangka kasus terorisme tersebut. Ia hanya memastikan ketiga terduga teroris itu kini menjalani pemeriksaan dari tim Densus 88. Ketiganya menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif