Jateng
Senin, 30 Januari 2017 - 16:50 WIB

MAHASISWA UII MENINGGAL : 2 Anggota Senior Mapala Unisi Ditangkap Asal Luar Jawa

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek Tawangmangu, AKP Riyanto (depan) memandu rombongan tim Polres Karanganyar menuju lokasi diksar Mapala Unisi UII di hutan pinus Tlogodringo, Gondosuli, Jumat (27/1/2017). (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Mahasiswa UII yang meninggal dunia membuat dua anggota Mapala Unisi asal Nusa Tenggara dan Kalimantan ditangkap polisi.

Semarangpos.com, SEMARANG — Polda Jateng mengonfirmasi penangkapan dua mahasiswa asal luar Pulau Jawa terkait kasus tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta meninggal dunia saat mengikuti Pendidikan Dasar Mahasiswa Pecinta Alam (Diklat Mapala) Unisi di lereng Gunung Lawu, Karanganyar, Jawa Tengah (Kateng).

Advertisement

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djarod Padakova di Semarang, Senin (30/1/2017), menyebutkan dua orang itu dilabeli dengan status tersangka karena dianggap sebagai orang yang harus bertanggung jawab atas tiga mahasiswa UII meninggal dunia tersebut. Keduanya tercacat sebagai mahasiswa senior di UII.

Inisial pertama yang disebutkan Djarod Padakova adalah MW, mahasiswa UII asal Kupang, Nusa Tenggara Timur. Sedangkan yang kedua adalah AS, mahasiswa UII asal Kalimantan Utara. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua tersangka yang langsung dibawa polisi ke Mapolres Karanganyar itu adalah adalah Angga dan Wahyudi—atau lebih dikenal dengan sapaan Yudi.

Dalam penangkapan Angga dan Yudi itu, polisi menurut Kabid Humas Polda Jateng, juga menggeledah kamar indekos para tersangka demi mencari barang bukti tindak kekerasan tersebut. Diakui Djarod Padakova, polisi masih mendalami lebih lanjut keterangan kedua mahasiswa UII asal luar Jawa yang berstatus tersangka tersebut.

Advertisement

Dengan kata lain, simpul Kabud Humas Polda Jateng Djarod Padakova, tak menutup kemungkinan bakal ada inisial lain yang dilabeli dengan status tersangka serupa MW dan AS. “Masih didalami, tidak menutup kemungkinan berkembang ke pelaku lain,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Sebelumnya, tiga mahasiswa UII tewas ketika mengikuti The Great Camping yang digelar Mapala Unisi pada 13-20 Januari 2017 di Karanganyar. Ketiga mahasiswa tersebut masing-masing Muhammad Fadli, Syaits Asyam, dan Nurfadmi Listia Adi. Selain tiga mahasiswa yang tewas terdapat pula 10 mahasiswa yang mengalami luka dan harus dirawat di rumah sakit karena kegiatan itu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif