News
Senin, 30 Januari 2017 - 18:36 WIB

Habib Rizieq Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penodaan Pancasila

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Habib Rizieq Shihab (tengah) tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017) lalu. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus dugaan penodaan Pancasila.

Solopos.com, BANDUNG — Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan Pancasila. Hari ini, Senin (30/1/2017), penyidik Ditreskrimum, Polda Jabar, melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

Advertisement

Penetapan status tersangka Rizieq tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Yusri Yunus, saat mengumumkan perkembangan kasus setelah gelar perkara. Dalam gelar perkara yang berlangsung 3 jam tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa seluruh pasal yang dituduhkan telah memenuhi unsur.

“Setelah 3 jam, dari saksi-saksi dan bukti dukokumen yang kita lengkapi dari gelar perkara pekan lalu, semua terpenuhi unsur-unsur yang di pasal 154a KUHP tentang penistaan lambang negara dan pasal 320 soal pencemaran nama baik proklamator. Seluruhnya masuk unsur, sudah terpenuhi. Dan penetapan [status] dari saksi terhadap Rizieq Shihab menjadi tersangka,” kata Yusri kepada awak media yang ditayangkan oleh Kompas TV, Senin.

Setelah penetapan tersangka, polisi akan segera melakukan pemanggilan Rizieq sebagai tersangka. Yusri belum mengungkapkan tanggal pasti kapan Rizieq kembali diperiksa, namun dia menyatakan hal itu akan dilakukan pekan ini.

Advertisement

Sebelumnya, Yusri mengungkapkan gelar perkara ini tidak menghadirkan dari kubu pelapor maupun terlapor. “Ini hanya internal kita saja,” jelasnya. Hasil hari ini akan diketahui nanti setelah selesai dilakukan gelar perkara,” kata dia dikutip Solopos.com dari Okezone.

Sementara pagi tadi, jajaran penyidik melakukan pemeriksaan saksi ahli, terkait kasus penistaan Pancasila. Polda Jabar juga dijadwalkan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli lainnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif