News
Minggu, 29 Januari 2017 - 16:54 WIB

Misteri Anggita, Si Cantik yang Bersama Patrialis Akbar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggita Eka Putri (Okezone)

Nama Anggita mendadak heboh setelah penangkapan Patrialis Akbar di Grand Indonesia.

Solopos.com, JAKARTA — Anggita Eka Putri, gadis cantik berusia 24 tahun yang pernah singgah di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ?kini ramai diperbincangkan. Ia turut dibawa tim satgas KPK saat penangkapan hakim konstitusi Patrialis Akbar.

Advertisement

Menurut informasi yang dihimpun, Anggita merupakan caddy di sebuah lapangan golf di Rawamangun, Jakarta Timur?. Ia dibawa penyidik KPK bersama Patrialis saat berbelanja di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/1/2017).

Anggita pun dilepas kembali setelah rampung diperiksa intensif oleh penyidik lembaga antirasuah pada Jumat (27/1/2017) sekitar pukul 00.01 WIB. Saat itu, Anggita tampak mengenakan ?kemeja bergaris biru putih dan membawa bungkusan seusai keluar dari gedung KPK.

“Kami sudah sampaikan, tim mengamankan PAK [Patrialis Akbar], ada seorang perempuan dan pihak lain di Pusat perbelanjaan Jakarta Pusat,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat konpers dikantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017), dikutip Solopos.com dari Okezone.

Advertisement

KPK pun telah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebagai penerima suap, Kamaludin, sebagai perantara suap, pengusaha impor daging, Basuki Hariman beserta sekretarisnya, NG Fenny.

Selain mengamankan empat tersangka, Tim Satgas KPK menyita beberapa alat bukti hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 25 Januari 2017 di tiga lokasi berbeda di kawasan Jakarta. Baca juga: Patrialis Akbar Ditangkap Bersama Perempuan, KPK Bantah Gratifikasi Seks.

Barang bukti tersebut adalah dokumen pembukuan perusahaan milik Basuki Hariman, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129.

Advertisement

Dalam kasus itu, PAK diduga menerima suap dalam bentuk mata uang asing dan disebut-sebut sudah menerima tiga kali komitmen fee dari BHR.
“PAK diduga menerima hadiah USD20.000 dan SGD200.000. Dalam kegiatan ini tim amankan dokumen pembukuan perusahaan dan voucher pembelian mata uang asing dan draft putusan perkara,” ucapnya Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Kamis malam.

Setelah pendekatan yang dilakukan KM, PAK pun lantas menyanggupi untuk membantu BHR agar uji materiil dengan nomor 129/PUU 12 tahun 2015 dapat dikabulkan MK. KPK langsung meningkatkan status kasus ini ke penyidikan dengan 4 tersangka yakni PAK dan KM yang diduga sebagai penerima disangkakan pasal 12c atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1.

Sedangkan BHR dan NJF diduga sebagai pemberi disangkakan pasal 6 ayat 1, pasal 13 UU No. 31/1999 seperti diubah UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif