News
Minggu, 29 Januari 2017 - 18:00 WIB

Jadi Tersangka, Patrialis Akbar Resmi Dibebastugaskan dari MK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Patrialis Akbar setelah ditahan KPK terkait kasus suap. (JIBI/Antara)

Dugaan suap membuat Patrialis Akbar dibebastugaskan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi membebastugaskan Patrialis Akbar dari kewenangannya sebagai hakim konstitusi. Pembebastugasan tersebut dilakukan berdasarkan usulan dari Dewan Etik MK.

Advertisement

Ketua MK, Arief Hidayat, mengatakan langkah tersebut juga merupakan respons lembaga itu terkait keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) itu sebagai tersangka.

“Sejak tanggal 27 Januari 2017, Patrialis Akbar resmi dibebastugaskan sebagai hakim konstitusi,” kata Arief yang dikutip Bisnis, Minggu (29/1/2017).

Dia menyebutkan usulan soal pembebastugasan tersebut nampak dalam surat Dewan Etik dengan nomor 3/DEHK/U.02/2017. Selain terkait pembebastugasan, surat itu juga mengusulkan untuk membentuk sebuah tim yang bertugas memeriksa Patrialis Akbar.

Advertisement

“Setelah tim yakni Majelis Kehormatan MK terbentuk, mereka akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” ucapnya.

Tim tersebut terdiri dari lima orang. Lima orang itu terdiri dari unsur dari MK yakni Wakil Ketua MK Anwar Usman, seorang dari Komisi Yudisial (KY), mantan hakim MK Achmad Sodiki, guru besar ilmu hukum Bagir Manan, dan tokoh masyarakat As’ad Ali.

Tim tersebut, nantinya bakal melakukan sejumlah pemeriksaan untuk mengukur kadar pelanggaran yang dilakukan Patrialis. Jika nanti memang terbukti melakukan pelanggaran berat, besar kemungkinan mereka akan mengusulkan ke presiden untuk memberhentikan yang bersangkutan.

Advertisement

MK juga menegaskan, kendati salah satu hakimnya sudah dibebastugaskan, namun hal itu tidak akan mengurangi esensi peradilan di MK. Proses pengujian undang-undang tetap dilanjutkan, termasuk undang-undang yang menjadi pangkal suap, yakni UU No. 51/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif