Istana mengungkap keprihatinan Presiden Jokowi atas penangkapan Patrialis Akbar
Solopos.com, JAKARTA — Istana Kepresidenan angkat bicara soal penangkapan terhadap Patrialis Akbar, hakim konstitusi yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Patrialis dicokok oleh KPK dengan dugaan menerima suap yang terkait dengan permohonan uji materi UU No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. KPK menyatakan mantan politikus PAN ini menerima suap sebesar SGD200.000 dan USD20.000.
Juru Bicara Presiden Johan Budi SP mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat prihatin dengan pencidukan Patrialis. Menurut Johan, keprihatinan tersebut disebabkan oleh posisi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi benteng konstitusi republik.
“Ini yang kedua kalinya. Di tengah-tengah upaya semua pihak untuk memberantas korupsi, ternyata masih ada hakim yang tertangkap oleh KPK. Presiden prihatin, sangat prihatin,” ujar Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (27/1/2017).
Dia juga mengatakan Presiden memberikan apresiasi kepada KPK yang telah secara konsisten melakukan upaya-upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.
Terkait kasus itu, Johan mengatakan Istana belum menerima surat pemberhentian Patrialis dari MK. Dia menyebutkan pemerintah pasti akan segera memproses surat tersebut dan segera mengusulkan pergantian apabila surat dari MK telah diterima.
“Kalau enggak salah, hakim menjadi tersangka atas tuduhan tindak pidana korupsi kan harus ada proses yang dilalui, diberhentikan sementara dulu ya. Tentu harus ada penunjukkan pengganti ya yang melalui mekanisme yang ada. Nah, sampai hari ini belum ada surat pemberhentian sementara ya,” katanya.