Jateng
Jumat, 27 Januari 2017 - 12:50 WIB

PERTANIAN JATENG : Duh, Cabai asal Tiongkok Ditemukan di Magelang

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perdagangan cabai. (Solopos/JIBI/Dok.)

Pertanian di Jateng diganggu hadirnya tanaman cabai dari Tiongkok yang mengandung bakteri Erwina.

Semarangpos.com, MAGELANG – Ribuan tanaman cabai asal Tiongkok yang diduga terinfeksi bakteri Erwina ditemukan oleh pemerintah provinsi Jawa Tengah di lahan persawan milik warga di Desa Citoroso, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. Tanaman itu pun langsung dimusnahkan dengan cara dibakar oleh aparat Polsek Grabag dan petugas Balai Karantina dan Laboratorium Hama Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikular (DTPH) Jateng, Rabu (25/1/2017).

Advertisement

Dilansir situs berita online Polda Jateng, Kamis (26/1/2017), tanaman cabai yang diduga mengandung bakteri Erwina ini ditemukan di lahan persawahan milik Tangin, 54, warga Tepusan, Citoroso, Grabag, Kabupaten Magelang. Namun, lahan itu dikontrak oleh Muhajir, 48, untuk ditanami cabai Dragon Chili yang berasal dari Tiongkok.

Anggota Komisi B DPRD Jateng bersama para pejabat dari Dinas PTHP Jateng, dan beberapa pejabat pemerintah terkait langsung mendatangi Muhajir. Kepada para pejabat Pemprov Jateng itu, Muhajir mengaku tanaman cabai yang diduga mengandung bakteri Erwina itu diperoleh dari temannya yang tengah menempuh kuliah S2 di Tiongkok, yakni Aji Tarmizi, warga di Perum Puri Kencana, Godean, Sleman, DI Yogyakarta.

Ia mengaku alasannya menanam cabai dari Tiongkok itu karena cabai jenis itu pedasnya sama dengan cabai rawit. Bahkan, ukurannya lebih besar dari cabai lokal.

Advertisement

Bahkan, lanjut Muhajir, satu pohon cabai Dragon Chili itu bisa menghasilkan cabai 3,5 kg dan saat ini sudah dipesan oleh salah satu produsen makanan dan minuman terkemuka di Indonesia, yakni PT Indofood Sukses Makmur.

“Sample cabainya sudah diterima oleh PT Indofood dan mereka menginginkan produksi cabai dua ton per hari. Dalam hal ini, kami sudah menghabiskan dana sekitar Rp700 juta untuk pembiayaan proyek percobaan penanaman cabai itu,” ujar Muhajir dilansir situs berita online Polda Jateng, Kamis.

Meski demikian, cabai milik Muhajir ini batal dipasarkan karena dianggap ilegal. Selain diduga mengandung bakteri Erwina yang menyebabkan tanaman hortikultura di sekitarnya mati, tanaman cabai dari Tiongkok itu belum mengantongi izin legalitas bibit.

Advertisement

“Izin masuknya bibit dari Tiongkok itu diakui Muhajir dengan cara ilegal tanpa prosedur yang berlaku. Izin legalnya katanya sedang diurus dan masih dalam proses. Sampai saat ini hasil cabai itu belum dijual secara bebas di pasaran karena baru tahap percobaan,” jelas Kapolsek Grabag, AKP Busro.

Benih cabai asal Tiongkok saat ini memang masih dianggap ilegal karena diduga membahayakan bagi produksi pertanian di Indonesia akibat terinfeksi bakteri Erwina, yakni sejenis bakteri yang bisa menyebabkan tanaman hortikulura lain yang ada di sekitarnya mengalami kerusakan hingga 70%.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif