News
Jumat, 27 Januari 2017 - 10:30 WIB

OTT KPK : Ditangkap, Patrialis: Demi Allah, Saya Betul-Betul Dizalimi

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Patrialis Akbar setelah ditahan KPK terkait kasus suap. (JIBI/Antara)

Patrialis Akbar mengaku OTT KPK telah menzalimi dirinya.

Solopos.com, JAKARTA — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditangkap terkait skandal dugaan suap judicial review atau uji materil UU peternakan dan kesehatan.

Advertisement

Mantan Menkumham era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut keluar dari gedung KPK sekira pada pukul 00.40 WIB, dini hari. Ia pun sempat membantah bahwa dirinya tidak menerima suap dari seorang pengusaha impor daging, Basuki Hariman.

“Demi Allah, saya betul-betul dizalimi. Nanti kalian bisa tanya sama Basuki, bicara uang saja saya tidak pernah!” bantahnya di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017) dini hari.

Mantan Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) yang langsung mengenakan rompi oranye itu pun sempat memelaskan mukanya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.

Advertisement

Menurutnya, status tersangka yang disandangnya merupakan ujian terberat dalam hidupnya. “Sekarang saya dijadikan tersangka, bagi saya ini adalah ujian, ujian yang sangat berat. Bagi MK, ?saya minta kepada MK tak usah khawatir, paling tidak nama baik MK agak tercoreng gara-gara saya dijadikan tersangka,” tukasnya.

?Diketahui, empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut, yakni Patrialis Akbar (PAK) sebagai penerima suap, Kamaludin (KM) sebagai perantara, dan dua pihak swasta yaitu Basuki Hariman beserta sekretarisnya, NG Fenny.

Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ?Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement

Kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif