Jogja
Jumat, 27 Januari 2017 - 00:12 WIB

MINIMARKET SLEMAN : Penertiban Toko Modern akan Dilanjutkan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi suasana toko ritel modern. (JIBI/Solopos/Dok.)

Minimarket Sleman terus ditertibkan.

Harianjogja.com, SLEMAN– Pemkab Sleman akan melanjutkan penertiban toko modern tahun ini. Penertiban tersebut menunggu perubahan peraturan bupati (Perbup) No.44/2013 yang disesuaikan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru.

Advertisement

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman Tri Endah Yitnani menjelaskan, perubahan Perbup tersebut perlu dilakukan karena nama OPD yang menangani saat ini berbeda dengan tahun lalu. Jika dulu pelaksananya Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), sesuai OPD baru pelaksananya Disperindag Sleman.

“Kami masih menunggu pembaruan nama dalam Perbup itu, agar nanti saat melaksanakan penertiban, tidak menimbulkan persoalan. Usulan perubahan Perbup  sudah diajukan,” kata Endah kepada Harianjogja.com, Kamis (26/1/2017).

Penertiban toko modern sendiri diatur dalam Perda No 54/2015 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Sleman No.44/2013 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Sleman No.18/2012 tentang perijinan pusat perbelanjaan dan toko modern.

Advertisement

Pemkab sendiri mencatat terdapat sekitar 89 unit toko modern berjejaring yang melanggar ketentuan. Sebagian besar bermasalah terkait izin operasional. Selain itu, toko berjejaring tersebut juga banyak yang melanggar aturan  zonasi kurang satu kilometer dengan pasar tradisional. “Untuk langkah awal, penertiban dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sleman. Ada tujuh unit toko yang sudah diputuskan,” katanya.

Dari 89 toko waralaba yang melanggar, Pemkab baru berhasil menutup sebanyak 12 unit. Adapun toko modern yang mengantongi perizinannya sebanyak 15 toko, sebanyak tiga toko baru memiliki izin gangguan (HO) dan 78 toko direkomendasi dan diberi waktu dua tahun untuk mengurus perizinan. “Jika Perbup selesai diperbarui, penataan dan penertiban toko modern akan dilanjutkan,” katanya.

Anggota Forpi Bidang Pengkajian dan Investigasi Hempri Suyatna mendesak agar Pemkab melakukan review dan penegakan Perda No.18/2012 terkait pendirian toko modern berjejaring. Menurutnya, banyak dampak negatif yang muncul dari kasus menjamurnya toko modern di wilayah Sleman. Forpi merekomendasikan agar Pemkab melakukan pengembangan konsep sharing economy dengan toko-toko modern tersebut.

Advertisement

“Pemkab juga perlu mengembangkan pusat-pusat inkubasi (klinik) untuk mendorong produk UMKM termasuk pengembangan kampung-kampung digital,” usulnya.

Advertisement
Kata Kunci : Minimarket Sleman
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif