News
Jumat, 27 Januari 2017 - 14:15 WIB

BUPATI KLATEN DITANGKAP KPK : Pekan Depan, Sri Hartini Ajukan Permohonan Jadi Justice Collabolator

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Klaten non aktif Sri Hartini meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (18/1/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Bupati Klaten Sri Hartini ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan akhir tahun 2016 lalu.

Solopos.com, KLATEN – Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini, akan mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pekan mendatang.

Advertisement

Sri Hartini berharap pengusutan dugaan kasus korupsi di Kabupaten Bersinar mestinya tak berhenti saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) jual-beli jabatan.

Hal itu diungkapkan penasihat hukum Sri Hartini, yakni Deddy Suwadi, saat dihubungi Kamis (26/1/2017). Deddy mengaku sudah membicarakan rencana menjadi JC dengan Sri Hartini, beberapa waktu terakhir.

Advertisement

Hal itu diungkapkan penasihat hukum Sri Hartini, yakni Deddy Suwadi, saat dihubungi Kamis (26/1/2017). Deddy mengaku sudah membicarakan rencana menjadi JC dengan Sri Hartini, beberapa waktu terakhir.

“Di pemeriksaan mendatang, kami akan mengajukan JC. Saat ini, sedang kami persiapkan agar sistematis. Mungkin pekan depan saat pemeriksaan ibu [Sri Hartini], kami akan sampaikan permohonan menjadi JC itu secara rinci,” katanya.

Deddy mengatakan kesediaan Sri Hartini menjadi JC terkait dengan keinginan kliennya mengungkap berbagai dugaan kasus korupsi di Kabupaten Bersinar dalam beberapa tahun terakhir. Melalui JC itu, Sri Hartini mengharapkan KPK dapat menuntaskan berbagai dugaan kasus korupsi di Klaten.

Advertisement

Deddy mengatakan selama ini Sri Hartini belum menjalani pemeriksaan lanjutan selaku tersangka dalam jual-beli jabatan di Klaten. Sri Hartini berkomitmen untuk bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK.

“Kalau ibu [Sri Hartini] hingga kini belum diperiksa lagi. Kemarin, baru beberapa pegawai negeri sipil (pns). Itu terkait dengan sampel suara saja [KPK ingin mencocokan suara yang diterima di telepon dengan suara sebenarnya dari para saksi]. Kami melihat secara subtansi, ibu ini hanya dikorbankan. Artinya, ada pihak-pihak yang tidak suka yang mencoba mengambil keuntungan dari kejadian ini. Rumor di Klaten kan juga menyebutkan Sri Hartini akan lengser dalam satu tahun menjabat [sebelum OTT],” katanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, mempersilakan Sri Hartini, mengajukan diri sebagai JC di hadapan penyidik KPK. Satu persyaratan yang harus dipenuhi Sri Hartini saat menjadi JC, yakni mengakui seluruh perbuatannya terlebih dahulu.

Advertisement

“Menjadi JC itu harus mengakui perbuatannya terlebih dahulu dan membuka seluas-luasnya terkait keterlibatan pihak lain bisa membongkar kasus korupsi yang selama ini tertutup,” katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi, mempersilakan penyidik KPK terus mendalami kasus jual-beli di Klaten. Hal itu termasuk memintai keterangan sejumlah pns di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.

“Terkait pemeriksaan sejumlah pns di Jakarta itu, saya tak tahu materinya. Pemeriksaan itu juga tidak membutuhkan waktu berhari-hari sehingga tak mengganggu kinerja pemerintahan,” katanya.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah PNS yang diperiksa di gedung KPK, seperti Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten, Sartiyasto; Kepala Bidang (Kabid) Mutasi BKPPD Klaten, Slamet; pegawai BKPPD Klaten, Sukarno; ajudan bupati, Nina Puspitarini; Inspektur Inspektorat Klaten, Syahruna.

Di luar nama itu terdapat pula, Ketua Komisi IV DPRD Klaten yang juga anak Sri Hartini, yakni Andy Purnomo beserta sopir pribadinya.

Para PNS itu diperiksa penyidik KPK terkait kasus jual-beli jabatan dengan tersangka Sri Hartini, Rabu (25/1/2017). Selain menetapkan Sri Hartini sebagai tersangka, KPK juga menetapkan mantan Kepala Seksi (Kasi) SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Suramlan sebagai tersangka. KPK menyita uang Rp2 miliar di rumah dinas (rumdin) bupati Klaten, Jumat (30/12/2016).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif