News
Kamis, 26 Januari 2017 - 20:40 WIB

Pemberi Suap ke Patrialis Akbar Seorang Pengusaha Impor Daging

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar (JIBI/Solopos/Dok.)

Pemberi suap ke Patrialis Akbar adalah pengusaha impor daging yang berkepentingan dengan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Solopos.com, JAKARTA — KPK akhirnya membeberkan kronologi penangkapan hakim konstitusi Patrialis Akbar pada Rabu (25/1/2017) malam lalu. KPK memastikan mantan politikus PAN itu ditangkap setelah diduga menerima suap terkait judicial review UU No. 41/2002 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Advertisement

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan Patrialis ditangkap setelah menerima suap dari pengusaha berinisial BHR dan sekretarisnya, EJF. Suap tersebut diberikan melalui KM, seorang perantara yang merupakan teman Patrialis.

Ada tiga tempat yang menjadi lokasi penangkapan 11 orang tersebut, yakni sebuah lapangan golf di Rawamangun, kantor BHR di Sunter, dan Grand Indonesia Mall. “Pada hari Rabu, tim KPK mengamankan KM di lapangan golf

Rawamangun. Tim lalu bergerak ke kantor BHR di Sunter, Jakarta Utara, dan mengamankan BHR beserta sekretarisnya dan 6 orang lain,” kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (26/1/2017) malam.

Advertisement

Selanjutnya, pada pukul 21.30 WIB, tim KPK bergerak untuk menangkap Patrialis. Saat ditangkap, kata Basaria, Patrialis sedang berada di Grand Indonesia Mall. “Yang bersangkutan di pusat perbelanjaan Grand Indonesia Jakarta bersama wanita.”

Menurut Basaria, BHR memiliki 20 perusahaan yang bergerak dalam bisnis impor daging. Diduga, BHR memberikan hadiah atau janji ke Patrialis terkait permohonan uji materi UU No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk memuluskan bisnis impor dagingnya.

“Dalam rangka pengurusan perkara, BHR mendekati PAK, hakim konstitusi, melalui KM. Hal ini dilakukan BHR agar bisnis impor dagingnya dapat lebih lancar. Setelah pembicaraan, PAK menyanggupi membantu permohonan yang terdaftar dengan nomor 129/PUU-XIII/2015, dimaksudkan dapat dikabulkan MK,” jelas Basaria.

Advertisement

Patrialis diduga menerima uang USD20.000 dan SGD200.000. Dalam penangkapan tersebut, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan, voucher pembelian mata uang asing, dan draf permohonan uji materi UU tersebut.

Setelah memeriksa 1×24 jam, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Patrialis dan KM sebagai penerima suap, serta BHR dan EJF sebagai pemberi. Patrialis dijerat dengan pasal pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Tujuh orang lain masih berstatus sebagai saksi.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif