News
Kamis, 26 Januari 2017 - 16:36 WIB

Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Ketua MK Berucap "Ya Allah, Mohon Ampun"

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (Mahkamahkonstitusi.go.id)

Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dikabarkan ditangkap KPK. Ketua MK pun menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia.

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) meminta maaf terkait kabar penangkapan salah satu hakim konstitusi Patrialis Akbar dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Bahkan, MK membuka akses seluas-luasnya kepada KPK untuk memeriksa hakim MK tanpa seizin Presiden.

Advertisement

Dalam konferensi pers yang digelar 8 hakim MK, Ketua MK, Arief Hidayat, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia. Arief menyampaikan keprihatinan atas kabar itu meski kasus itu tak melibatkan institusi MK.

“Sehubungan yang diberitakan media massa mengenai operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Patrialis Akbar. Meskipun masalah itu masalah personal hakim konsitusi yang bersangkutan, kami dari MK menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarkat Indonesia,” kata dia dalam konferensi pers di Gedung MK, Kamis (26/1/2017), yang ditayangkan live oleh TV One dan Kompas TV.

Untuk menyikapi kasus yang membelit Patrialis, delapan hakim MK menggelar rapat permusyawaratan hakim dan memutuskan beberapa langkah. Pertama, M mendukung KPK sepenuhnya untuk menuntaskan masalah hukum terkait Patrialis Akbar. Kedua, MK juga membuka akses seluas-luasnya kepada KPK.

Advertisement

“Dan jika diperlukan, MK mempersilakan untuk meminta keterangan tanpa meminta izin Presiden [tidak seperti normalnya] seperti diatur dalam UU Mahkamah Konstitusi,” kata Arief.

Ketiga, Dewan Etik MK segera menggelar rapat untuk membentuk majelis kehormatan kontitusi untuk memutuskan apakah Patrialis melakukan pelanggaran berat atau tidak. Dewan ini juga akan memutus pembebastugasan jika terbukti ada pelanggaran berat.

Keempat, jika Patrialis diduga melakukan melakukan pelanggaran berat, maka MK akan mengajukan pemberhentian sementara kepada Presiden. Majelis Kehormatan tersebut terdiri atas seorang hakim konsitusi, satu orang dari KY, 1 mantan hakim MK, 1 guru besar ilmu hukum, dan 1 tokoh masyarakat.

Advertisement

“Semoga tidak ada yang ketiga kali, kita sedang membagun sistem, kita sudah bentuk Dewan Etik yang day to day. Kita sudah ingatkan satu sama lain, tapi ada yang seperti ini. Kita tak bisa apa-apa lagi. Ya Allah, saya mohon ampun kenapa ada seperti ini,” kata Arief.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif