Soloraya
Kamis, 26 Januari 2017 - 16:15 WIB

MIRAS SUKOHARJO : Polisi Sita 1.220 Liter Ciu dari 14 Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano menunjukkan botol air mineral minuman keras jenis ciu di Mapolres Sukoharjo, Kamis (26/1/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Miras Sukoharjo, polisi menyita seribuan liter ciu dari tangan para tersangka.

Solopos.com, SUKOHARJO – Aparat Polres Sukoharjo menyita 1.220 liter minuman keras jenis ciu dari 14 tersangka dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilaksanakan pada pertengahan Januari 2017. Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa enam sepeda motor dan tiga mobil.

Advertisement

Pernyataan itu disampaikan Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, didampingi Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP A.A. Gede Oka, di Polres Sukoharjo, Kamis (26/1/2017). Kapolres menegaskan operasi pekat digalakkan agar Sukoharjo terbebas dari minuman keras.

“Miras ilegal tidak diperbolehkan dijual dan disita. Seribuan miras tersebut disita dari penjual yang mencoba mengirimkan ke luar Sukoharjo,” kata dia.

Kapolres mengatakan modus penjualan miras dilakukan dengan memasukkan ciu ke botol air mineral. Botol-botol tersebut dikemas di dalam kardus dan diangkut dengan sepeda motor atau mobil. “Seribuan miras tersebut disita petugas saat melakukan patroli tetapi ada juga yang ditangkap di tempat produksi ilegal,” jelasnya.

Advertisement

Kasat Narkoba menambahkan para tersangka tidak ditahan tetapi diwajibkan lapor. Para tersangka dijerat pasal 32 ayat (2) jo pasal 17 Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasa, Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Menurutnya, sanksi perda adalah pidana paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif