News
Kamis, 26 Januari 2017 - 14:10 WIB

KPK Benarkan OTT Hakim MK Patrialis Akbar

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KPK membenarkan kabar penangkapan Patrialis Akbar.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menjawab kabar operasi tangkap tangan (OTT) hakim Mahkamah Konstruksi (MK), Patrialis Akbar. Penangkapan Patrialis dilakukan di salah satu wilayah di Jakarta.

Advertisement

“Benar [KPK menangkap Patrialis Akbar] , informasi sudah kami terima terkait adanya OTT [operasi tangkap tangan] yang dilakukan KPK di Jakarta,” kata Agus saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (26/1/2017).

Agus mengatakan, penangkapan Patrialis tersebut bersamaan dengan sejumlah orang lainnya. Namun, Agus tak merinci berapa orang yang diamankan jajarannya dalam OTT pertama yang dilakukan di tahun ini.

Advertisement

Agus mengatakan, penangkapan Patrialis tersebut bersamaan dengan sejumlah orang lainnya. Namun, Agus tak merinci berapa orang yang diamankan jajarannya dalam OTT pertama yang dilakukan di tahun ini.

“Ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini, terkait dengan lembaga penegak hukum,” tutur Agus.

Sebelumnya, dugaan penangkapan Menkumham era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini dibicarakan sejumlah akun populer di media sosial. Akun Ulin Yusron mempertanyakan perihal penangkapan Patrialis disertai dengan pernyataan tentang dua peristiwa besar yang terjadi hari ini.

Advertisement

Degdegan!

— IG: ulinyusron (@ulinyusron) January 26, 2017

Cuitan Ulin rupanya ramai direspon oleh publik media sosial. Sejumlah akun bahkan telah merujuk pada beberapa berita dari media online.  Bukan hanya Ulin, aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho juga memperoleh kabar serupa. Emerson juga turut mempertanyakan kabar ini.

Advertisement

 

Advertisement

Patrialis Akbar, 58, menjabat sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Indonesia. Patrialis juga dikenal seorang advokat dan politikus.

Keterangan di Wikipedia, Kamis, ia memiliki karier yang lengkap pada tiga cabang kekuasaan negara, yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat selama dua periode (1999 – 2004 dan 2004 – 2009) dari Partai Amanat Nasional.
 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif