News
Kamis, 26 Januari 2017 - 21:00 WIB

Koperasi Pandawa di Depok Disegel Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi garis polisi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Koperasi Pandawa di Depok disegel polisi.

Solopos.com, DEPOK — Polresta Depok memasang garis polisi di dua kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group di kawasan Limo, Depok, Jawa Barat.

Advertisement

Kepala Satreksrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho mengatakan pemasangan garis polisi dilakukan guna menghindari amuk massa para nasabah koperasi tersebut. “Ya hari ini anggota pasang garis polisi. Dengan demikian tak ada lagi aktivitas di Pandawa. Ini dilakukan agar tak ada tindakan anarkis,” paparnya, Kamis (26/1/2017).

Seperti diketahui, ribuan anggota dan nasabah KSP Pandawa Mandiri Group mendesak pemilik koperasi, yakni Salman Nurmantyo. mengembalikan dana hasil investasi para anggotanya. Desakan pengembalian tersebut muncul karena skema investasi yang dilakukan Pandawa diduga tidak sesuai dengan undang-undang dan investasi berbunga tinggi tak wajar alias investasi bodong.

Pada November tahun lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan Pandawa mengembalikan dana nasabah pada awal Februari tahun ini sesuai kesepakatan bersama. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pandawa.

Advertisement

Bisnis/JIBI menyambangi kantor Pandawa dan kediaman pendirinya Salman Nurmantyo. Namun yang bersangkutan tidak ada di tempat sejak sepekan terakhir. “Kami akan panggil Salman Nurmantyo tapi nanti jika timingnya tepat,” ujar Teguh.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif