Jogja
Rabu, 25 Januari 2017 - 03:20 WIB

PUNGLI KULONPROGO : Ada Paksaan, Sumbangan Berubah Jadi Pungutan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pungli (Dok/JIBI/Solopos)

Pungli Kulonprogo mungkin dapat terjadi dengan mengatasnamakan sumbangan.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Dewan Pendidikan Kulonprogo menekankan pentingnya syarat sumbangan pendidikan yang mesti diberikan secara suka rela. Sekolah juga tidak boleh curi-curi kesempatan untuk melakukan pungutan terhadap peserta didik.

Advertisement

Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kulonprogo, Jumarin mengungkapkan, sumbangan dari masyarakat sebenarnya memang sudah diperbolehkan sejak lama.

“Selama itu sumbangan, saya setuju. Kalau itu pungutan, saya tidak sepakat,” kata Jumarin, Senin (23/1/2017).

Advertisement

“Selama itu sumbangan, saya setuju. Kalau itu pungutan, saya tidak sepakat,” kata Jumarin, Senin (23/1/2017).

Jumarin mengatakan, selama ini kualitas layanan pendidikan beberapa sekolah negeri mungkin terlihat kalah dari sekolah swasta, terutama di tingkat pendidikan dasar. Menurut dia, keterbatasan sumber daya menjadi salah satu faktor penyebabnya. Sekolah swasta memang bisa mengeksplor potensi dana yang lebih banyak dari orang tua/wali, sedangkan negeri hanya dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kesempatan untuk menghimpun sumbangan dari masyarakat hendaknya dimanfaatkan secara optimal. Orang tua/wali pun bisa memberikan sumbangan apabila berkenan. Namun, hal itu tetap harus dilakukan secara suka rela dan tidak ada unsur paksaan. Jika tidak, Jumarin menyebutnya sebagai pungutan, bukan lagi sumbangan.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kulonprogo Sumarsana mengatakan, sekolah memang dilarang memungut sumbangan dari pihak peserta didik maupun orang tua/wali. Hal itu sesuai dengan Permendikbud No.44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

“Sekarang diberi hak untuk mencari sumbangan dari masyarakat tapi sedang kami pelajari dulu,” ujar Sumarsana.

Sumarsana menyambut positif kebijakan pemerintah pusat yang memperbolehkan sekolah menghimpun dana dari masyarakat, seperti donatur dan alumni. Dia menyadari jika BOS selama ini memang terbatas. Dana sumbangan yang terkumpul bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan.

Advertisement

Kebijakan itu juga dinilai membuat komite sekolah menjadi lebih aktif dan kreatif dalam menjalin hubungan dengan masyarakat. Hal tersebut sekaligus mengedukasi masyarakat jika pendidikan bukan hanya tanggung jawab sekolah dan pemerintah tapi juga membutuhkan dukungan mereka.

Meski begitu, upaya pengawasan mesti dilakukan secara cermat dan tegas. Larangan pungutan kepada peserta didik dan orang tua/wali tetap berlaku. Sumarsana juga menegaskan, tidak boleh ada paksaan dalam upaya mencari sumbangan dari alumni maupun donatur lain. Penarikan sumbangan pun wajib memiliki latar belakang yang jelas, misalnya mendukung program sekolah yang sudah mendapatkan persetujuan dari komite sekolah.

“Nanti kita sosialisasikan kepada kepala sekolah, UPTD di setiap wilayah, dan juga dewan pendidikan,” ucap dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif