Soloraya
Rabu, 25 Januari 2017 - 15:40 WIB

NARKOBA SOLO : Ini Modus Pelajar Beli Obat Psikotropika di Apotek

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi psikotropika dalam bentuk pil. (JIBI/Solopos/Antara)

Narkoba Solo, para pelajar menggunakan modus memalsukan resep dokter untuk beli obat psikotropika.

Solopos.com, SOLO — Sejumlah pemilik apotek di Solo mengaku pernah mendapatkan resep dari dokter yang dipalsukan pasien pelajar dengan tujuan mendapatkan obat psikotropika.

Advertisement

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi tentang sinergitas dalam penegakan hukum terkait obat psikotropika yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo dan dihadiri Ikatan Apotek Indonesia (IAI) Solo, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Solo, dan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo. Kegiatan tersebut digelar di rumah makan Ralana, Penumping, Laweyan Jl. Slamet Riyadi, Selasa (23/1/2017) malam.

Ketua IAI Solo, Mujiono, mengatakan jumlah anggota IAI Solo ada 180 apotek yang tersebar di 51 kelurahan di Solo. IAI memiliki aturan ketat kepada anggota agar tidak mudah memberikan obat psikotropika ke pasien jika tanpa didukung resep dokter.

Advertisement

Ketua IAI Solo, Mujiono, mengatakan jumlah anggota IAI Solo ada 180 apotek yang tersebar di 51 kelurahan di Solo. IAI memiliki aturan ketat kepada anggota agar tidak mudah memberikan obat psikotropika ke pasien jika tanpa didukung resep dokter.

“Saya pernah mendapati resep dokter permintaan obat psikotropika dari pasien dengan jumlah banyak. Setelah dilakukan pengecekan ternyata resep dokter itu palsu,” ujar Mujiono kepada wartawan.

Mujiono mengatakan orang yang membawa resep palsu tersebut pelajar SMP. Setelah resep yang dibawa itu ketahuan palsu, orang itu langsung melarikan diri.

Advertisement

Ia mengatakan pemilik apotek tidak bisa disalahkan ketika polisi menangkap pelaku yang menyimpan obat psikotropika dalam jumlah banyak. IAI setiap mengeluarkan obat psikotropika selama ini sudah sesuai prosedur dengan mengacu pada resep ditulis dokter.

Ia mengakui ada sejumlah pemilik apotek pada tahun lalu yang mendapatkan surat peringatan (SP) dari Dinas Kesehatan Provinsi Jateng karena menyalahi prosedur pemberian obat psikotropika kepada pasien. “Kami kurang satu pil saja dalam memberikan obat psikotropika kepada pasien kena SP, apalagi memberikan obat melebihi resep yang ditulis dokter. IAI Solo memastikan tidak ada apotek di Solo yang nakal menjual obat psikotropika secara bebas,” kata dia.

Perwakilan IDI Solo, dr. Wahyu, mengatakan dokter dalam membuat resep obat psikotropika sesuai hasil diagnosis pasien saat diperiksa. Dokter tidak pernah memberikan obat psikotropika jika pasien itu sehat.

Advertisement

Pernah ada kasus dokter diancam pasien untuk mengelurkan resep obat psikotropika. “Kami punya prosedur dalam mengeluarkan obat psikotropika untuk pasien. Setiap dokter memiliki kebijakan sendiri,” kata dia.

IDI Solo, lanjut dia, tidak pernah salah memberikan obat psikotropika kepada pasien. Kalau ada anggota IDI terbukti menyalahi prosedur akan dikenai sanksi sesuai kode etik dokter.

Kasatnarkoba Polresta Solo, Kompol Ari Sumarwono, mengatakan Polresta Solo sering mendapatkan informasi dari warga terkait maraknya penyalahgunaan obat psikotropika. Polresta Solo dengan pertimbangan tersebut mengundang IDI, IAI, dan DKK Solo untuk membahas soal itu.

Advertisement

“Pada awal tahun ini kami menangkap tiga orang yang kedapatan memiliki 110 obat psikotropika. Hasil gelar perkara ternyata obat tersebut hasil resep dokter,” kata dia.

Ia berharap ada kerja sama yang baik antara dokter, pemilik apotek, dan DKK Solo terkait obat psikotropika. Selain itu, pemilik apotek yang mendapati resep dokter palsu segera melapor ke polisi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif