Soloraya
Rabu, 25 Januari 2017 - 07:10 WIB

BUPATI KLATEN DITANGKAP KPK : Hari Ini, Sejumlah PNS Diperiksa di Jakarta

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa PNS Pemkab Klaten di Mapolres Klaten, Selasa (17/1/2017). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Bupati Klaten ditangkap KPK, sejumlah PNS diperiksa Rabu ini di Jakarta.

Solopos.com, KLATEN — Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten bakal menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Advertisement

Pemeriksaan lanjutan para PNS itu terkait kasus dugaan suap jabatan yang menyeret Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini. Sri Hartini ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, akhir 2016 lalu, di Rumah Dinas Bupati Klaten.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, PNS yang bakal diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jabatan di Klaten berjumlah lebih dari tujuh orang. Di antara mereka ada Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten Sartiyasto, Kepala Bidang (Kabid) Mutasi BKPPD Slamet, pegawai BKPPD Klaten Sukarno, ajudan Bupati Nina Puspitarini, dan Inspektur Klaten Syahruna.

Selain itu, Ketua Komisi IV DPRD Klaten yang juga anak Sri Hartini, Andy Purnomo, beserta sopir pribadinya, juga akan diperiksa KPK. “Bapak tidak ada di kantor. Sudah berangkat ke Jakarta pagi ini [kemarin] dengan menumpang pesawat. Di sini ada tiga orang yang dipanggil KPK menjadi saksi. Pemeriksaan itu hanya sehari, jadi tak mengganggu pelayanan di BKD. Untuk PNS dari perangkat kerja lainnya, saya tidak tahu,” kata Sekretaris BKPPD Klaten, M. Nurrosyid, kepada Solopos.com, Selasa (24/1/2017). (Baca juga: Puluhan PNS Klaten Diperiksa KPK)

Advertisement

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Umum dan Kepegawaian BKPPD Klaten, Dodhy Hermanu, mengatakan Pemkab Klaten sudah memproses surat pemberhentian sementara mantan Kepala Seksi (Kasi) SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Suramlan, yang turut menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan di Klaten akhir 2016 lalu.

Konsekuensi dari surat pemberhentian sementara itu, yang bersangkutan hanya menerima separuh dari gaji pokok sebagai PNS. “Sesuai UU Aparatur Sipil Negara [ASN], tindakan korupsi dan narkoba itu termasuk kejahatan jabatan. Makanya ketika kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap yang pasti diberhentikan. Tinggal nanti bisa diberhentikan dengan hormat dan tidak hormat. Khusus Pak Suramlan tergantung pada Gubernur Jateng,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif