Jatim
Selasa, 24 Januari 2017 - 21:05 WIB

PERTAMBANGAN MADIUN : Rusak Alam, Tempat Pengolahan Pasir Ilegal Ditutup

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tempat usaha pengolahan dan pemurnian pasir di Desa Sangen, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, ditutup karena merusak alam dan tidak berizin, Selasa (24/1/2017). (JIBI/Solopos/Kodim Madiun)

Pertambangan Madiun, tempat usaha pengolahan dan pemurnian pasir di Desa Sangen ditutup.

Madiunpos.com, MADIUN — Pemerintah Kabupaten Madiun menutup tempat usaha pengolahan dan pemurnian pasir di Desa Sangen, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Selasa (24/1/2017).

Advertisement

Selain tidak memiliki usaha alias ilegal, lokasi pengolahan dan pemurnian pasir itu juga dikeluhkan masyarakat yang khawatir akan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Madiun, Suryanto, mengatakan masyarakat Kecamatan Geger mengeluhkan dampak lingkungan dari aktivitas pengolahan dan pemurnian pasir di tempat itu.

Salah satu akibat dari aktivitas pengolahan itu adalah tanah di sawah menjadi keras. Dia mengatakan setelah diperiksa, tempat usaha itu berada di tanah milik orang lain dan sebagian lagi tanah milik PT KAI.

“Pemilik usaha juga tidak mampu menunjukkan sertifikat kepemilikan tanah tersebut,” jelas Suryanto kepada wartawan, Selasa.

Advertisement

Dia menuturkan tempat usaha tersebut tidak memiliki izin usaha. Selain itu, tempat usaha pengolahan dan pemurnian pasir itu ditutup karena tidak sesuai dengan SOP Pergub No. 49/2016 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Madiun.

“Dengan dasar itu tempat usaha tersebut ditutup oleh Satpol PP Madiun dan tidak boleh beroperasi lagi,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif