Soloraya
Selasa, 24 Januari 2017 - 06:10 WIB

KORUPSI KLATEN : Pengusutan Menara Masjid Agung Tunggu Hasil Audit BPK

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga melintas di depan Masjid Agung Al Aqsha, Desa Jonggrangan, Klaten Utara, Jumat (16/9/2016). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Korupsi Klaten, pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan menara Masjid Agung tunggu audit BPK.

Solopos.com, KLATEN — Tindak lanjut pengusutan dugaan penyimpangan dalam pembangunan menara Masjid Agung Al Aqsha Klaten menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Advertisement

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menjamin pendalaman berbagai kasus dugaan korupsi dilakukan secara objektif dan transparan tanpa intervensi pihak mana pun. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klaten, Nurul Anwar, saat diwawancarai Solopos.com, Senin (23/1/2017).

Kejari Klaten membantah tudingan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menyebut penanganan kasus dugaan korupsi di Klaten loyo. “Di Pidsus Kejari Klaten, semua kasus ditangani dengan baik. Tidak ada tebang pilih. Terkait pengusutan dugaan penyimpangan menara masjid itu tidak di tempat kami [ditangani seksi intelijen Kejari Klaten]. Setahu saya masih di tahap pengumpulan bahan keterangan [pulbaket] dan pengumpulan data [puldata] dan menunggu hasil audit BPK guna mengetahui ada tidaknya kerugian negara,” katanya.

Advertisement

Kejari Klaten membantah tudingan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menyebut penanganan kasus dugaan korupsi di Klaten loyo. “Di Pidsus Kejari Klaten, semua kasus ditangani dengan baik. Tidak ada tebang pilih. Terkait pengusutan dugaan penyimpangan menara masjid itu tidak di tempat kami [ditangani seksi intelijen Kejari Klaten]. Setahu saya masih di tahap pengumpulan bahan keterangan [pulbaket] dan pengumpulan data [puldata] dan menunggu hasil audit BPK guna mengetahui ada tidaknya kerugian negara,” katanya.

Nurul Anwar mengatakan Seksi Pidsus Kejari berkomitmen mengembangkan kasus pemutakhiran data kependudukan di Dispendukcapil Klaten pada 2008 senilai Rp3,8 miliar. Setelah memidanakan mantan Kepala Dispendukcapil Klaten, Sarjono, Kejari Klaten juga menetapkan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UGM, Danang Parikesit, sebagai tersangka.

Sejauh ini, Kejari Klaten sudah memintai keterangan 10-an saksi terkait kasus tersebut. Kejari Klaten tak menahan Danang Parikesit dengan alasan yang bersangkutan kooperatif dan penyidikan kasus korupsi membutuhkan waktu panjang.

Advertisement

Sekretaris Komisi III DPRD Klaten, Edy Sasongko, mengatakan audit BPK dalam pembangunan menara Masjid Agung Al Aqsha Klaten sangat diperlukan untuk mengetahui ada tidaknya kerugian negara. Selain itu guna memastikan proyek pembangunan dari perencanaan hingga pembangunan berlangsung lancar.

“Saya juga mendengar BPK sedang mengaudit proyek menara itu. Kita tunggu saja hasilnya dalam waktu dekat ini. Kami akui pembangunan menara itu dari awal sudah ada rumor tak baik [dugaan penyimpangan] menyusul adanya re-desain di tengah jalan. Jadi, audit BPK perlu dilakukan lagi,” kata politikus PDIP itu.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Klaten, Hariyanto, mengatakan pembangunan menara Masjid Agung Al Aqsha sempat mengalami perubahan desain di tengah jalan. Adanya perbedaan antara perencanaan dan pengerjaan ini memunculkan indikasi penyimpangan.

Advertisement

“Re-desain menara itu memang tidak dikomunikasikan terlebih dahulu dengan DPRD Klaten. Dalam hal ini dengan Komisi III DPRD Klaten,” katanya.

Politikus asal Partai Gerindra ini mengatakan pengusutan dugaan penyimpangan di Klaten sudah selayaknya dilakukan secara tuntas. Hal itu termasuk kasus jual beli jabatan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tersangka Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini dan mantan Kepala Seksi (Kasi) Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Suramlan.

Pengusutan kasus dugaan jual beli jabatan tersebut juga diindikasikan melebar ke penggunaan dana aspirasi. “Kalau memang nantinya ada anggota DPRD yang terlibat, baik dalam jual beli jabatan atau penggunaan dana aspirasi, silakan diproses sesuai peraturan. Khusus dana aspirasi, memang setiap anggota DPRD sudah dianggarkan. Proses pencairan dana aspirasi itu, DPRD yang menerima usulan dari desa langsung mengajukan ke Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah [Bappeda] Klaten. Bappeda Klaten mencairkan dana ke desa yang dituju,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, Ketua Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pengembangan Usaha Sosial dan Kontrol (Pusoko), Nikodemus Sukirno, meminta KPK mengambil alih berbagai kasus dugaan korupsi di Klaten. Hal itu perlu dilakukan karena aparat penegak hukum di Klaten loyo dalam menangani berbagai kasus tersebut.

“Kasus dugaan jual beli jabatan di Klaten ini bisa menjadi pintu masuk KPK untuk menangani berbagai dugaan kasus korupsi di Klaten,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif