Jogja
Senin, 23 Januari 2017 - 12:55 WIB

TAMBANG ILEGAL SLEMAN : Jika Penambangan Tak Ditutup, Warga Ancam Tutup Jalan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Truk-truk pengangkut pasir bergegas turun saat kawasan tersebut didatangi sejumlah anggota DPRD Sleman yang melakukan sidak di lokasi penambangan pasir ilegal di Desa Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan, Sleman, Kamis (22/12/2016). (Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja)

Tambang ilegal Sleman di lereng Merapi masih berlangsung

Harianjogja.com, SLEMAN– Aksi penambangan pasir di Kali Kuning masih terus dilakukan. Jika dalam sepekan ini belum ada tanggapan dari pemangku kebijakan, warga akan menutup akses jalan ke pertambangan.

Advertisement

Ketua Kelompok Peduli Kali Kuning Yudi Sunyoto mengatakan, meski Kepolisian Daerah (Polda) DIY sudah menutup aktivitas penambangan pasir tanpa izin di Kali Kuning, Wedomartani, namun para penambang kembali melakukan aktivitasnya. Para penambangan pasir ilegal tersebut membuat lobang lainya disisi Utara yang tidak diberi police line (garis polisi).

Menurutnya, aktivitas penambang pasir illegal yang kembali beraksi itu sudah dilaporkan ke sejumlah instansi terkait. Jika belum ada tindaklanjut, warga akan menutup akses jalan ke lokasi tersebut. “Kami sudah siapkan papan nama untuk larangan penambangan. Kami akan pasang papan larangan itu,” ujarnya, Sabtu (21/1/2017).

Dia mengatakan, para penambang pasir tersebut tergolong nekat dan tidak takut dengan ultimatum yang diberikan kepolisian. Pasalnya, Polda DIY memagari kawasan penambangan liar di lokasi tersebut pada 3 Januari lalu. Selang dua pekan, aktivitas penambangan liar kembali dilakukan.

Advertisement

Hal senada disampaikan Ketua Asosiasi Komunitas Sungai Jogja AG. Irawan. Menurutnya, keterlibatan Polda DIY untuk menutup kawasan penambangan liar tersebut dinilai sudah benar.

Sebab, di wilayah tersebut kerusakan sungai terjadi cukup parah akibat penambangan pasir yang dilakukan secara sporadis. “Kami laporkan mulai ke semua instansi yang memiliki kewenangan. Hasilnya polisi memberi police line di sana,” katanya.

Ketika aktivitas penambangan kembali dilakukan, katanya, warga mengirim surat pemberitahuan ke Pemdes Wedomartani. Jika surat tersebut tidak ditanggapi lagi dan terjadi pembiaran, katanya, warga siap melakukan tindakan. “Warga akan memasang sendiri larangan penambangan dan menutup jalan truk/colt ke sungai,” ujarnya.

Advertisement

Lokasi penambangan liar di Kali Kuning memang tidak terlalu mencolok dan berada di ‘pedalaman’. Aktivitas penambang pasir di lokasi tersebut tidak terkendali. Selain menambang bantaran Kali Kuning, tebing-tebing  sungai juga dijarah penambang. Kondisi tersebut dikhawatirkan merusak kawasan sempadan sungai. Jika volume air meningkat atau banjir, hal itu dapat membahayakan permukiman warga.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif