Jogja
Senin, 23 Januari 2017 - 02:22 WIB

PROYEK BERMASALAH BANTUL : Warga Terima Kompensasi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi proyek fisik (Dok)

Proyek bermasalah Bantul, warga akhirnya mendapatkan uang ganti rugi

Harianjogja.com, BANTUL – -Setelah mengaku salah, pihak pelaksana proyek pembangunan di Pedukuhan Mriyan Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon akhirnya resmi mencairkan uang kompensasi yang menjadi tuntutan warga.

Advertisement

Baca Juga : PROYEK PEMBANGUNAN : Tanda Tangan Warga Diduga Dimanipulasi

Setelah menghadiri pertemuan di rumah salah satu warga, Sabtu (21/1/2017) petang lalu, pihak pelaksana proyek akhirnya bersedia membayarkan uang kompensasi tuntutan warga sebesar total Rp10 juta. Uang itu resmi ditransfer ke rekening Kepala Dukuh Mriyan untuk segera dibagikan kepada warga yang terdampak proyek pembangunan tersebut.

Soeharso Oetomo, salah satu warga yang rumahnya menjadi tempat pertemuan itu membenarkan adanya kesepakatan antara pihak pelaksana proyek dengan warga. Diakuinya, kesepakatan itu telah tertuang secara tertulis dalam bentuk surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Advertisement

Ditambahkan Soeharso, berdasarkan pengakuan Yatno selaku pemilik lahan, sosialisasi dan pembayaran kompensasi awal sudah diserahkan sepenuhnya kepada Carik Desa Agus Hartana. Sementara terkait dengan tuntutan yang lain, seperti misalnya kebersihan akses jalan, hingga keterlibatan warga sekitar sebagai tenaga kerja, diakuinya tak lagi jadi soal.

“Karena proyek juga hampir selesai. Itu kata pelaksana proyeknya sih,” ucapnya.

Meski begitu, warga masih menunggu kelanjutan dari proyek itu sendiri. Pasalnya, dari hasil pertemuan tersebut, pihak pemilik lahan menerangkan bahwa target pembangunannya tak hanya rumah tinggal saja, melainkan gudang minyak pelumas yang menjadi salah satu cabang bisnis dari pemilik lahan. Untuk itu, Soeharso menilai harus membahasnya kembali dengan warga.

Advertisement

“Kalau gudang oli [minyak pelumas] kan juga harus dipikirkan dampak lingkungannya. Apalagi izin yang diterbitkan pemerintah kan izin rumah tinggal, bukan gudang,” katanya.

Terpisah, Carik Desa Timbulharjo Agus Hartana membenarkan bahwa pihak pemilik lahan telah menyerahkan sepenuhnya urusan pra pembangunan kepadanya. Diakuinya, amanat itu sudah ia lakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bahkan saat disinggung mengenai uang kompensasi awal, ia mengaku telah membagikannya secara rata kepada 10 orang warga melalui Kepala Dukuh sebesar Rp50.000 per Kepala Keluarga (KK). Dari 10 orang warga itu, tercatat memang hanya Soeharso Oetomo saja yang belum menerima uang itu lantaran tak hadir saat pertemuan.

“Keterlibatan saya hanya sebatas sampai di situ saja. Kalau soal perizinan, saya hanya sebatas menyarankan jalur pengurusannya saja,” papar Agus.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif