Jogja
Minggu, 22 Januari 2017 - 12:21 WIB

PILKADA JOGJA : PDIP Siapkan Hadiah Rp5 Juta Untuk Pelapor Politik Uang

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi money politics atau politik uang (JIB/Harian Jogja/Dok.)

Pilkada Jogja, politik uang diantisipasi dengan mendorong warga berani melapor

Harianjogja.com, JOGJA — Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyiapkan hadiah Rp5 juta bagi yang melaporkan dugaan money politic atau politik uang dalam pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwalkot) Jogja.

Advertisement

“Dengan catatan laporan dugaan politik uang bisa dibuktikan sampai pada proses hukum,” kata Ketua DPC PDIP, Danang Rudiatmoko, Sabtu (21/1/2017).

Danang mengaku hadiah itu bukan berarti politik uang juga melinkan bagian dari pembelajaran kepada masyarakat untuk sama-sama memantau proses demokrasi dalam pilwalkot.

Ia menengarai dugaan politik uang bisa terjadi dalam proses pilwalkot nanti. Namun Danang tidak menjelaskan sejauh mana indikasi politik uang tersebut. Pihaknya juga sudah membentuk satuan tugas khusus pemantau politik uang dari internal partai. Satgas tersebut akan disebar sampai tingkat kelurahan.

Advertisement

“Setiap kelurahan kami tempatkan lima orang pemantau,” kata dia. Selain itu, Posko pemenangan PDIP di 45 kelurahan juga ada tim advokasi soal laporan politik uang.

Danang menyatakan, PDIP komitmen menjaga proses pilwalkot yang bersih dan transparan sehingga jika menemukan dugaan politik uang pihaknya akan mengawal sampai proses hukum. Hal itu berkaca pada Pilwalkot 2011 silam, dimana empat laporan dugaan politik uang selesai dengan kekeluargaan di tingkat polsek.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY sudah mewanti-wanti kepada semua pihak untuk mengindari money politik atau politik uang dalam penyelenggaraan pilkada 2017 mendatang. Sebab dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ditegaskan soal sanksi berat terhadap pelaku politik uang.

Advertisement

“Sanksinya tidak main-main pidana penjara minimal 36 bulan maksimal 72 bulan dan denda minimal Rp200 juta sampai Rp1 miliar,” tegas Anggota Bawaslu DIY Bidang Penindakan, Sri Rahayu Werdiningsih di kantor Bawaslu DIY, Agustus tahun lalu.

Sri Rahayu mengatakan sanksi itu tidak hanya menjerat tim kampanye atau relawan bakal calon, namun juga warga yang menerima uang, penyelenggara pilkada dan semua pihak yang terbukti melakukan politik uang dengan tujuan mempengaruhi pilihan suara.

Selain sanksi pidana yang akan diproses melalui Panitia Pengawas (Panwas) di kabupaten kota, pelaku politik uang juga terancam sanksi administrasi berupa pembatalan pasangan calon dari daftar pencalonan. Sanksi itu bahkan bisa diproses secara bersamaan antara sanksi administrasi maupun sanksi pidana.

“Ini perbedaan dengan Undang-undang Pilkada yang lama. Sekarang semangatnya memberantas politik uang,” tegas Cici-sapaan akrab Sri Rahayu Werdiningsih.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif