Jatim
Minggu, 22 Januari 2017 - 16:05 WIB

NASIB TKI : TKW Ponorogo Dianiaya di Singapura Laporkan Calo ke Polda

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pendamping dan pengacara keluarga Fadila Rahmatika seusai melaporkan calo yang memberangkatkan Dila ke Singapura di Polda Jatim, Sabtu (21/1/2017). (Istimewa/ Erwiana Sulistyaningsih)

Nasib TKI, calo yang memberangkatkan Fadila Rahmatika ke Singapura dilaporkan ke Polda Jatim.

Madiunpos.com, PONOROGO — Keluarga Fadila Rahmatika, tenaga kerja wanita (TKW) asal Ponorogo yang dianiaya majikannya di Singapura, melaporkan seorang wanita bernama Claudia bersama rekan-rekannya ke Polda Jawa Timur. Laporan ini mengenai tuduhan tindak pidana perdagangan manusia.

Advertisement

Juru bicara pendamping keluarga Fadila, Erwiana Sulistyaningsih, mengatakan keluarga Fadila atau Dila melaporkan kasus mengenai perdagangan manusia ini ke Polda Jatim pada Sabtu (21/1/2017). Pelaporan itu juga didampingi tim pengacara Dila.

“Kami pendamping keluarga Dila dari Kabar Bumi, Seruni, dan FMN Surabaya melaporkan kasus yang menimpa Dila ini ke Polda Jatim. Laporan ini telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu [SPKT],” kata Erwiana kepada Madiunpos.com, Minggu (22/1/2017).

Dia mengatakan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang ini, keluarga Dila melaporkan Claudia dan rekannya yang telah merekrut dan mengirim Dila ke Singapura. Dari pelaporan ini, polisi berjanji mencari dan menangkap semua pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Surat tanda bukti laporan polisi ditandatangani Kompol Daniel Hutagalung.

Advertisement

Proses selanjutnya, kata Erwiana, polisi akan meminta hasil visum dari rumah sakit yang merawat Dila, yakni RS Darmayu Ponorogo dan RSJ Daerah Solo yang saat ini merawat Dila untuk pemulihan psikis. “Saat ini kondisi Dila sudah semakin membaik dan lebih tenang. Dila juga sudah dipindah ke bangsal tenang,” ujar Erwiana.

Dia mendesak polisi mengusut tuntas kasus ini dan menangkap seluruh pelaku. Pemerintah juga didesak melaporkan kasus yang menimpa Dila ke Kepolisian Singapura. Hal ini karena sampai saat ini pelaku penganiayaan Dila masih bebas.

Dia saat ini juga berkoordinasi dengan KBRI Singapura dan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk penanganan dan pendampingan kasus secara hukum. Menurut dia, Dila tidak hanya menjadi korban pemalsuan dokumen. Dila juga korban perekrutan tidak prosedural karena tidak terdaftar di Disnakertrans dan BNP2TKI.

Advertisement

“Dila dan sebagian besar masyarakat pedesaan tidak mengetahui prosedur menjadi TKI. Kebanyakan TKI hanya tahu direkrut calo dan dibawa PPTKIS. Semua kepengurusan dilakukan PPTKIS/agen/calo,” jelas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif