Soloraya
Sabtu, 21 Januari 2017 - 22:00 WIB

BUPATI KLATEN DITANGKAP KPK : Sri Hartini Berani Seret Pejabat Lain?

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Klaten non aktif Sri Hartini meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (18/1/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Bupati Klaten ditangkap KPK.

Solopos.com, KLATEN – Keberanian Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini “bernyanyi” untuk mengungkap berbagai kasus dugaan korupsi direspons positif berbagai elemen masyarakat. “Nyanyian” Sri Hartini diyakini bakal menyeret sejumlah pejabat di Klaten.

Advertisement

Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pengembangan Usaha Sosial dan Kontrol (Pusoko), Nikodemus Sukirno, kepada Solopos.com, Sabtu (21/1/2017).

Kesediaan Sri Hartini menjadi justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama) diharapkan menjadi pintu masuk bagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bersinar itu.

“Kalau memang Sri Hartini bersedia menjadi justice collaborator [JC] justru bagus. Itu yang kami harapkan. Selain dapat meringankan hukuman, Sri Hartini juga bisa membantu KPK mengusut kasus dugaan korupsi lainnya di Klaten. Tak hanya jual-beli jabatan, semuanya perlu diungkap. Saya yakin kalau ini dilakukan, banyak pejabat di Klaten yang terseret. Tak hanya eksekutif, kalangan legislatif pun dapat diseret kalau memang terlibat,” kata Nikodemus.

Advertisement

Nikodemus mengatakan pekerjaan rumah (PR) aparat penegak hukum di Klaten masih banyak. Di antaranya kasus pemutakhiran data kependudukan Dispendukcapil Klaten 2008 senilai Rp3,8 miliar.

Kasus tersebut menyeret Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UGM Danang Parikesit setelah sebelumnya mantan Kepala Dispendukcapil Klaten Sarjono dinyatakan bersalah di hadapan hukum.

Selain itu,  kasus buku ajar 2004 di Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten yang menyeret mantan Kepala Disdik Klaten Sidik Purnomo; proyek bantuan prasarana dasar permukinan 2004 senilai Rp7,37 miliar, hingga bantuan hibah di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Klaten 2013 senilai Rp44,7 miliar.

Advertisement

“Perlu diusut pula pembangunan menara Masjid Agung Al Aqsha Klaten. Kami melihat aparat penegak hukum di Klaten ini loyo. Makanya, KPK perlu turun tangan ke sini. Pintu masuknya, informasi dari Sri Hartini selaku JC,” katanya.

Terpisah, Sekretaris Komisi III DPRD Klaten, Edy Sasongko, mengatakan keinginan Sri Hartini menjadi JC merupakan haknya. Sejauh ini, Komisi III terlibat pengawasan kebijakan berbagai pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bersinar.

“Kalau ingin menjadi JC perlu dihargai karena hak pribadi. Memang di Klaten ini ada rumor-rumor [dugaan penyimpangan] terkait pekerjaan fisik, seperti pembangunan menara Masjid Agung Al Aqsha Klaten. Penyedia jasa yang nyata-nyata memiliki rekam jejak kurang bagus [PT Tirta Dhea Addonnics Pratama Jakarta] kok masih bisa mengurusi pembangunan itu. Ke depan, rekam jejak itu menjadi penting untuk diperhatikan,” katanya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif