Jateng
Jumat, 20 Januari 2017 - 09:50 WIB

TENAGA KERJA ASING JATENG : Jumlah TKA di Jateng Bertambah

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemeriksaan terhadap tenaga kerja asing (TKA) diduga ilegal. (JIBI/Solopos/Antara/Rony Muharrman)

Tenaga kerja asing (TKA) di Jateng mengalami peningkatan jumlah dalam beberapa bulan terakhir.

Semarangpos.com, SEMARANG – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Tengah (Jateng) menyebutkan adanya peningkatan jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Jateng dalam beberapa bulan terakhir. Peningkatan jumlah TKA itu, menurut Disnakertransduk Jateng karena pesatnya laju investasi di Jateng.

Advertisement

“Memang ada pertambahan jumlah tenaga kerja asing di Jateng, tapi tidak terlalu signifikan. Dari data yang kami miliki, jumlah TKA di Jateng saat ini mencapai 2.007 tenaga kerja atau bertambah 40 orang dibanding jumlah TKA pada Mei 2016 lalu, yakni 1.867 orang,” tutur Kepala Disnakertransduk Jateng, Wika Bintang, saat disambangi Semarangpos.com di ruang kerjanya, Kamis (19/1/12017) pagi.

Wika menyebutkan dari ribuan pekerja asing itu, tenaga kerja dari Tiongkok masih mendominasi dengan jumlah sekitar 500 pekerja atau sekitar 29,36% dari jumlah keseluruhan TKA di Jateng. Disusul pekerja dari Korea Selatan yang mencapai 17,89%, pekerja dari Jepang dengan 7,50%, pekerja dari Taiwan sekitar 7% dan pekerja dari India yang mencapai 6,7%.

Wika menilai naiknya jumlah pekerja asing di Jateng itu cukup wajar. Kondisi itu tak lain karena laju investasi di Jateng dalam beberapa bulan terakhir terbilang pesat.

Advertisement

Para pekerja asing ini pun kebanyakan bekerja di sektor-sektor industri sebagai tenaga ahli, seperti garmen, tekstil, kulit, tenun, pembuatan rambut palsu, hingga pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

“Para pekerja asing ini juga tidak serta merta bisa masuk dengan mudah. Mereka harus punya sponsor dan pabrik yang dituju. Selain itu, mereka juga wajib punya pengalaman kerja minimal lima tahun di bidangnya sebagai tenaga ahli dan bukan tenaga kasar,” beber Wika.

Meski mengalami peningkatan, Wika mengaku pihak Disnakertransduk tidak bisa melakukan pembatasan. Hal itu karena pembatasan kuota tenaga asing yang masuk ke Indonesia, termasuk di Jateng sudah diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Advertisement

“Kita hanya melakukan pengawasan di perusahan-perusahan yang menggunakan tenaga kerja asing itu. Jika ada perusahaan yang melanggar IMTA [Izin Menggunakan Tenaga Asing] baru kami bisa melakukan penindakan baik kepada perusahaan maupun tenaga kerja asingnya,” terang Wika.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif