Jogja
Jumat, 20 Januari 2017 - 19:55 WIB

PILKADA KULONPROGO : Surat Keterangan Khusus Pemilih Pemula Sudah Siap

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pelajar melakukan simulasi KPPS dalam training of trainer Pemilos di Ruang Utama Monjali, Selasa (26/7/2016) siang. (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Pilkada Kulonprogo akan diikuti ribuan pemilih pemula

Harianjogja.com, KULONPROGO-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kulonprogo telah menerbitkan surat keterangan khusus bagi calon pemilih pemula yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2017. Dokumen tersebut lalu diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo untuk segera didistribusikan.

Advertisement

Kepala Dinas Dukcapil Kulonprogo, Djulistya mengatakan, sebelumnya KPU Kulonprogo memang mengajukan daftar nama penduduk Kulonprogo untuk dibuatkan surat keterangan khusus. Mereka adalah penduduk Kulonprogo yang sudah berusia 17 tahun tapi belum masuk dalam DPT Pilkada 2017.

Hal itu karena mereka baru memasuki usia 17 tahun setelah DPT ditetapkan, yaitu per 7 Desember 2016 sampai 15 Februari 2017. “Sudah kami buatkan surat keterangan terdaftar dalam database kependudukan di Kulonprogo,” ucap Djulistya, Kamis (19/1/2017).

Djulistya memaparkan, berdasarkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Dinas Dukcapil Kulonprogo berupaya memfasilitasi hak pemilih pemula.

Advertisement

Instansinya mengeluarkan surat keterangan khusus yang menyatakan mereka telah terdaftar dalam database kependudukan Pemkab Kulonprogo. Surat keterangan itu menjadi pengganti dari e-KTP sebagai salah satu syarat bagi calon pemilih.

Jumlah surat keterangan khusus yang dikeluarkan Dinas Dukcapil Kulonprogo mencapai 1.371 lembar. Angka itu sesuai dengan daftar nama yang diajukan KPU Kulonprogo beberapa waktu lalu. “Pagi tadi sudah diambil KPU,” kata Djulistya kemudian.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulonprogo, Panggih Widodo membenarkan jika timnya sudah mengambil surat keterangan khusus yang disiapkan Dinas Dukcapil Kulonprogo. Surat itu menerangkan jika yang bersangkutan telah memiliki hak pilih pada hari pemungutan suara atau 15 Februari mendatang.

Advertisement

Panggih menjelaskan, surat keterangan khusus menjadi pengganti e-KTP yang mestinya dimiliki setiap pemilih. Berkas tersebut nantinya harus ditunjukkan kepada petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada hari pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS). “Mulai hari ini didistribusikan ke calon pemilih via PPK [Panitia Pemilihan Kecamatan],” ungkap Panggih.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif