Soloraya
Jumat, 20 Januari 2017 - 22:40 WIB

PENIPUAN SOLO : Polresta Terima Puluhan Aduan Penipuan Jual Beli Online

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi jual beli online (alleywatch.com)

Penipuan Solo, Polresta menerima puluhan aduan terkait penipuan jual beli online.

Solopos.com, SOLO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo awal tahun ini menerima puluhan aduan dari masyarakat terkait penipuan jual beli online. Polisi kesulitan mengungkap kasus tersebut karena pelaku berada di luar daerah.

Advertisement

Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sutoyo, mengatakan kecangihan teknologi sekarang dimanfaatkan masyarakat untuk memasarkan produk. Produk yang dipasarkan melalui website jual beli secara online atau akun media sosial (medsos) marak dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menipu orang.

“Konsumen yang mencari barang lewat website jual beli secara online harus berhati-hati agar tidak menjadi korban. Kami awal tahun ini menerima puluhan aduan kasus penipuan dengan jual beli secara online,” ujar Sutoyo saat ditemui wartawan di Mapolresta, Jumat (20/1/2017).

Advertisement

“Konsumen yang mencari barang lewat website jual beli secara online harus berhati-hati agar tidak menjadi korban. Kami awal tahun ini menerima puluhan aduan kasus penipuan dengan jual beli secara online,” ujar Sutoyo saat ditemui wartawan di Mapolresta, Jumat (20/1/2017).

Sutoyo mengatakan masyarakat suka memasarkan produk lewat website jual beli online karena biaya promosi dan pemasarannya murah.  Selain itu, jangkauan pemasaran dan promosi produk secara online tak terbatas.

“Kami sering mendapati alasan korban tertarik jual beli barang secara online karena pertimbanan harga murah,” kata dia.

Advertisement

“Korban membeli barang kemudian diminta pelaku agar mentransfer sejumlah uang yang sudah disepakati. Setelah uang ditransfer ke rekening, barang yang telah dibeli ternyata tidak dikirim,” kata Sutoyo.

Polisi, lanjut dia, memperkirakan kerugian dari kasus ini mencapai puluhan juta rupiah. Setiap korban penipuan rata-rata mengalami kerugian Rp2,5 juta sampai Rp4,5 juta. Kerugian paling rendah senilai Rp200.000 sampai Rp300.000.

“Kami kesulitan melacak keberadaan pelaku karena mereka berada di luar Solo. Nomor ponsel pelaku yang diberikan kepada korban tidak aktif. Alamat pelaku yang diberikan juga palsu,” kata dia.

Advertisement

Ia menambahkan Polresta Solo juga menerima laporan kasus penipuan dengan modus mengirim pesan singkat atau menghubungi korban menginformasikan mendapatkan hadiah. Hadiah baru bisa dikirim kalau korban mengirim sejumlah uang.

“Korban baru menyadari menjadi korban penipuan setelah hadiah yang didapat tidak kunjung dikirim,” kata dia.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, mengimbau kepada masyarakat selektif memilih website jual beli online. Website jual beli online harus tepercaya dan memiliki kantor tetap.

Advertisement

“Masyarakat bisa komplain ke kantor resmi jika barang belum dikirim. Kami meminta masyarakat tidak asal percaya diberi nomor ponsel serta alamat,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif