Jateng
Jumat, 20 Januari 2017 - 11:50 WIB

PENCURIAN SEMARANG : Demi Cinta, PRT Ini Gasak Perhiasan Majikan

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Turini (dua dari kanan) saat memberikan keterangan kepada petugas Satreskrim Polrestabes Semarang di Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/1/12017). (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Pencurian dilakukan seorang pembantu rumah tangga (PRT) di Semarang demi menyenangkan kekasihnya.

Semarangpos.com, SEMARANG – Cinta itu memang buta. Demi cinta, seseorang bisa melakukan apa pun meski hal itu melanggar hukum.

Advertisement

Kalimat itu sangat cocok untuk menggambarkan perbuatan Turini, 42. Perempuan yang berprofes sebagai pembantu rumah tangga (PRT) itu rela berurusan dengan hukum karena mencuri perhiasan milik majikannya demi membantu kekasih yang tengah membutuhkan biaya membayar angsuran kredit sepeda motor.

Dalam pengakuannya kepada aparat Satreskrim Polrestabes Semarang di Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/1/2017), warga Pucang Agong, Bayam, Purworejo, itu mengatakan telah mencuri di rumah majikannya yang terletak di Jl. Gatot Subroto No. 67, Kalipancur, Semarang, sejak tiga bulan terakhir.

Namun, aksinya itu lama kelamaan mengundang kecurigaan hingga akhirnya Turini pun memutuskan pergi dari rumah majikannya pada 30 Desember 2016.

Advertisement

“Saya perginya pamit. Saya bilang mau pindah kerja di Jl. Mataram merawat orang jompo,” kata Turini kepada petugas Satreskrim Polrestabes Semarang saat pengungkapan gelar kasus pencurian di Mapolrestabes Semarang, Rabu.

Meski demikian, majikan Turini yang curiga perhiasannya berupa kalung, cincin, dan gelang emas senilai puluhan juta rupiah raib melapor ke Polrestabes Semarang. Turini yang menjadi satu-satunya tersangka pun akhirnya diringkus di tempat kerjanya yang baru, Senin (16/1/2017).

Kepada penyidik Polrestabes Semarang, janda tiga anak itu mengakui perbuatannya. Ia mengambil perhiasan milik bekas majikannya itu satu per satu sebelum akhirnya dijual maupun digadaikan ke Kantor Pengadaian di Kalipancur, Semarang.

Advertisement

“Sebagian saya jual, sebagian saya gadaikan. Beberapa ada yang bisa saya tebus,” beber Turini.

Dalam pengakuannya, Turini juga mengaku jika uang hasil mencuri itu diberikan kepada sang kekasih yang berdomisili di Tasikmalaya. Ia menyatakan perbuatan itu dilakukan atas dasar cinta kepada sang kekasih yang usianya jauh lebih muda.

“Uang hasil mencuri saya transfer ke rekening pacar saya. Soalnya, dia baru saja membeli motor baru dan butuh uang untuk membayar cicilan,” aku Turini.

Kendati demi alasan asmara, Turini harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia pun dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp900.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif