Soloraya
Jumat, 20 Januari 2017 - 12:00 WIB

Diduga Membakar Rumah Kakak, Warga Tanon Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Puing-puing rumah Sayuti, 40, di Dusun Margomulyo RT 013, Desa Jono, Kecamatan Tanon, Sragen, yang dibakar adiknya sendiri, Kamis (19/1/2017). (Istimewa)

Polisi menangkap seorang pria yang diduga membakar rumah kakaknya.

Solopos.com, SRAGEN — Aparat Polsek Tanon menangkap Eli Hendro Mulyono, 34, lantaran diduga telah membakar rumah kakaknya sendiri, Sayuti, 40, di Dusun Margomulyo RT 013, Desa Jono, Kecamatan Tanon, Sragen, Kamis (19/1/2017) dini hari.

Advertisement

Gelar perkara terhadap kasus tersebut dilaksanakan Polsek Tanon sejak Kamis pukul 09.00 WIB dan baru berakhir pukul 23.00 WIB.

Setelah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi, polisi menengarai ada unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran rumah itu.

Polisi juga sudah meminta keterangan kepada karyawan SPBU Tanon yang melayani Eli saat membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis premium. Hal itu diperkuat dengan adanya rekaman kamera closed circuit television (CCTV) yang ada di SPBU itu.

Advertisement

Setelah menggelar olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, polisi menangkap Eli pada Kamis sore. “Dia ditahan. Setelah gelar perkara, dia kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolsek Tanon AKP Agus Jumadi, Jumat (20/1/2017).

Namun demikian, Kapolsek belum bisa memastikan motif apa di balik kasus pembakaran rumah itu. Dia mengaku masih mendalami perkara itu dari tersangka. “Motifnya apa? Masih kami dalami dari tersangka,” ujarnya.

Berdasar informasi yang dihimpun

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif