Jogja
Jumat, 20 Januari 2017 - 08:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Nominal Tak Berubah, Dana Ganti Rugi Diharapkan Segera Diambil

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Persidangan gugatan atas nama Kasringah terkait ganti rugi bandara memasuki tahap pembuktian, Senin (8/8/2016). Selain Kasringah, masih ada 40 gugatan dengan permasalahan sejenis yang masuk ke Pengadilan Negeri Wates. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo untuk konsinyasi dibayarkan untuk PAG dan lahan milik warga

Harianjogja.com, KULONPROGO — Ganti rugi untuk lahan Paku Alam Grond (PAG) terdampak bandara telah dibayarkan oleh PT Angkasa Pura 1 kepada Pengadilan Negeri Wates. Hal ini diputuskan dalam sidang penetapan konsinyasi yang digelar di PN Wates pada Kamis (19/1/2017).

Advertisement

Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : Ganti Rugi PAG di Tangan Pengadilanhttp://www.solopos.com/2017/01/19/bandara-kulonprogo-ganti-rugi-pag-di-tangan-pengadilan-786138

R. Sujiastono, Project Manager Kantor Proyek Pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) PT Angkasa Pura I menyarankan warga untuk segera mengambil dana ganti ruginya.

“Uang itu angkanya tidak akan berubah, naik atau berbunga. Sebaiknya segera diambil agar nilai ekonominya tidak turun,”ujarnya ditemui usai sidang.

Advertisement

Zulkaranaen Umar, staf perdata PN Wates membenarkan jika dana ganti rugi lahan PAG telah dititipkan di pengadilan. Dana tersebut sampai saat ini masih disimpan di rekening bank dan belum bisa dicairkan sampai ada kejelaskan untuk 2 kasus konflik kepemilikan lahan tersebut.

“Masih ada 2 gugatan yang dalam proses hukum,”ujarnya ditemui di lokasi yang sama.

Sementara itu, Suwardi, warga Dusun Kepek, Glagah melalui kuasanya Agus Mulyana yang hadir dalam sidang konsinyasi mengatakan sebelumnya tidak bisa hadir dalam proses ganti rugi karena dalam kondisi sakit.

Advertisement

“Tidak ada masalah, sebelumnya sakit jadi terpaksa dikonsinyasi,”jelasnya.

Ia sendiri mendapatkan ganti rugi sebesar Rp1,1 miliar untuk lahan tegalan seluas 2.000 meter. Menurutnya, nilai yang didapatkan melalui konsinyasi ini tetaplah sama dan tidak ada potongan sama sekali. Dana langsung bisa segera dicairkan setelah sidang penetapan yang sedianya akan dilakukan pekan depan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif