Jogja
Jumat, 20 Januari 2017 - 01:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Angkasa Pura I Bayarkan Rp701,5 Miliar Ganti Rugi PAG ke PN Wates

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah siswa SMK Ma'arif 1 Wates mengikuti program BUMN Mengajar yang diisi oleh General Manager Bandara Adisucipto, Kamis (22/9/2016).(Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo untuk pembayaran PAG telah dilakukan

Harianjogja.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura I (Persero) telah membayarkan uang ganti kerugian lahan Paku Alam (Paku Alam Ground) dengan luas sekitar 160 ha sebesar Rp701,5 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Wates pada Kamis (19/1/2017) pukul 14.00 WIB. Pembayaran lahan Paku Alam dengan cara menitipkan ke PN Wates ini (konsinyasi) diserahkan oleh Project Manager PT Angkasa Pura I (Persero) R Sujiastono ke Panitera PN Wates Nunus Setiyadi atas perintah Ketua PN Wates dalam perkara permohonan penitipan uang ganti kerugian Nomor 1/Pdt.P.K/2017/PN Wat.

Advertisement

“Dengan dilaksanakannya penitipan ganti kerugian ini, merujuk pada Pasal 43 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, maka selanjutnya penguasaan atas lahan Paku Alam akan beralih ke negara setelah terbit pelepasan hak oleh Badan Pertanahan Negara. Hingga saat ini, proses pembebasan lahan tidak mengalami hambatan berarti untuk dapat dimulai proyek pembangunan bandara,” jelas Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero), Israwadi seperti dikutip dari rilis yang Harianjogja.com terima Kamis (19/1/2017).

Adapun rincian luas lahan Paku Alam yang dibayarkan yaitu 382.205 m2  di Desa Palihan, 157.345 m2  di Desa Sindutan, 869.799 m2 di Desa Glagah, 193.639 m2 di Desa Jangkaran dengan total keseluruhan lahan sekitar 160 ha.

“Dengan demikian pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Internasional Baru Yogyakarta di atas lahan Paku Alam telah selesai. Adapun ganti kerugian untuk penggarap di atas lahan Paku Alam juga sudah dibayarkan, termasuk rumah dan pohon-pohon sesuai dengan nilai ganti kerugian yang dihitung oleh pihak Appraisal,” ujar Israwadi.Lahan Siap 91%
Pembayaran ganti kerugian lahan Paku Alam melalui penitipan (konsinyasi) di PN Wates melanjutkan proses penyelesaian pembebasan secara fisik lahan warga untuk pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta. Adapun porsi lahan Paku Alam ini sebesar 27% (160 ha) dari total luas lahan warga yang dibebaskan sebesar 587,2 ha.

Advertisement

Sementara itu, 58% lahan atau 340 ha sudah dibayar. Sedangkan 6% lahan atau sekitar 35 ha yang merupakan tanah milik instansi pemerintah berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial masih dalam proses pembayaran. Sisanya sebesar 9% merupakan lahan warga yang menolak dan masih dalam sengketa waris yang juga diproses melalui penitipan ganti kerugian (konsinyasi) di PN Wates.

Terkait tanah milik instansi pemerintah untuk fasilitas umumdan fasilitas sosial seluas 6%, saat ini sedang dalam penyelesaian antara Pemerintah Daerah Kulonprogo, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah (Kanwil) DIY yang direncanakan selesai sebelum pelaksanaan peresmian pembangunan Bandara Internasional Baru Yogyakarta oleh Presiden Joko Widodo.

Dengan Izin Penetapan Lokasi (IPL) Gubernur DIY yang telah incracht, maka pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Internasional Baru Yogyakarta nantinya dapat diselesaikan secara keseluruhan (100%) setelah selesainya proses konsinyasi di PN Wates.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif