Jateng
Kamis, 19 Januari 2017 - 16:50 WIB

TENAGA KERJA ASING : Semarang Kesusupan TKA Ilegal, 3 Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemeriksaan terhadap tenaga kerja asing (TKA) diduga ilegal. (JIBI/Solopos/Antara/Rony Muharrman)

Tenaga kerja asing (TKA) diduga ilegal yang dipekerjakan pabrik di Semarang terjaring sidak pegawai Kemenkumham Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah menangkap tiga tenaga kerja asing (TKA) di sebuah pabrik dalam Kota Semarang karena tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian yang legal.

Advertisement

Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Bambang Sumardiono di Semarang, Rabu (18/1/2017), membenarkan penangkapan yang diawali dengan sidak oleh Divisi Keimigrasian tersebut. “Ada tiga, dari Tiongkok dan Malaysia,” katanya.

Tiga tenaga kerja asing yang bekerja di salah satu pabrik di Jl. Industri Barat, Genuk, Kota Semarang tersebut diketahui sudah tiga bulan tinggal di lokasi tersebut. Ketiga TKA yang diduga ilegal itu kemudian dibawa ke Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah untuk diperiksa lebih lanjut. Pemeriksaan yang dilakukan Kemenkumham tersebut juga melibatkan institusi pemangku kepentingan lainnya.

Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah M.Diah mengatakan ketiga pekerja asing tersebut tinggal di lingkungan pabrik tersebut. “Tingga di lantai dua pabrik,” katanya.

Advertisement

Menurut dia, pabrik tersebut ternyata sudah beberapa waktu tidak beroperasi. Sementara ketiga TKA diduga ilegal tersebut, lanjut dia, mengaku dipekerjakan sebagai teknisi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif