Jogja
Kamis, 19 Januari 2017 - 20:20 WIB

PILKADA KULONPROGO : Ingat, SIM Tidak Bisa Menggantikan KTP

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Peserta bimbingan teknis (bimtek) terpadu bagi Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) melakukan simulasi pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara di Gedung Kaca, Wates, Kulonprogo, Rabu (18/1/2017). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Pilkada Kulonprogo dipersiapkan sebaik-baiknya oleh KPU

Harianjogja.com, KULONPROGO-Seluruh petugas yang terlibat dalam pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi suara diminta bersikap tegas dan cermat saat memfasilitasi hak pemilih dalam Pilkada 2017.

Advertisement

Hanya warga yang memenuhi syarat saja yang bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulonprogo, Panggih Widodo menyampaikan hal tersebut pada bimbingan teknis (bimtek) terpadu pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara bagi Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) seluruh Kulonprogo, Rabu (18/1/2017).

Menurutnya, petugas wajib memastikan warga yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) memang memenuhi syarat sebagai calon pemilih.

Advertisement

Panggih kembali menegaskan mengenai pentingnya kepemilikan E-KTP dalam Pilkada 2017. Dia menyontohkan, warga yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa menunjukkan KTP kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. “KTP itu sebagai identitas kependudukan,” kata Panggih.

Kepemilikan E-KTP menjadi salah satu materi evaluasi usai simulasi pemungutan suara. Hal itu karena sebelumnya ada seorang peserta bimtek memerankan calon pemilih yang tidak membawa formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih.

Ketika diminta menunjukkan E-KTP, dia justru memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Petugas KPPS kemudian tidak memperbolehkannya mencoblos surat suara.

Advertisement

Panggih membenarkan sikap yang diambil petugas KPPS dalam simulasi tersebut. Dia menjelaskan, pengganti E-KTP hanyalah surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kulonprogo.

“SIM tidak boleh dipakai. Surat keterangan dari Dukcapil bisa digunakan kalau blangkonya habis,” ujar Panggih.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif