Jateng
Kamis, 19 Januari 2017 - 19:50 WIB

PILKADA 2017 : Datangi Bawaslu Jateng, Puluhan Warga Pati Minta Pilkada Ditunda

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Puluhan orang yang mengaku sebagai warga Pati Relawan Kotak Kosong mendatangi Kantor Bawaslu Jateng di Semarang, Kamis (19/1/2017). Kedatangan mereka untuk mengadukan dugaan kelalaian yang dilakukan Panwaslu Pati dalam mengawasi kampanye paslon Haryanto-Syaiful Arifin. (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Pilkada 2017, pelaksanaannya di Kabupaten Pati, mendapat protes sejumlah warga karena dugaan kelalaian dari panwaslu setempat.

Semarangpos.com, SEMARANG – Puluhan warga Kabupaten Pati yang tergabung dalam Relawan Kotak Kosong mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) di Semarang, Kamis (19/1/2017). Mereka datang guna mengawal sidang kode etik dengan terlapor Ketua Panwaslu Pati, Achwan.

Advertisement

Dalam sidang kode etik itu, Achwan dituduh tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya selama mengawasi kampanye Bupati non aktif, Haryanto, yang kembali maju dalam Pilkada berpasangan dengan Syaiful Arifin.

Salah satu warga yang mengadukan kinerja Panwaslu, A. Itkonul Khakim, menilai Achwan acapkali mengabaikan laporan dari warga masyarakat yang tergabung dalam kelompok Relawan Kotak Kosong terhadap pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon Haryanto-Syaiful Arifin.

Advertisement

Salah satu warga yang mengadukan kinerja Panwaslu, A. Itkonul Khakim, menilai Achwan acapkali mengabaikan laporan dari warga masyarakat yang tergabung dalam kelompok Relawan Kotak Kosong terhadap pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon Haryanto-Syaiful Arifin.

Salah satu laporan yang diabaikan, lanjut Itkonul, adalah saat calon petahanan itu mengeluarkan surat keputusan tertanggal 25 Oktober 2016 untuk memutasi salah satu perangkat desa di Pati. Padahal, Itkonul, mengklaim saat itu Haryanto tengah dalam masa cuti kampanye.

Selain itu, Itkonul juga menganggap Panwaslu tidak pernah menindaklanjuti soal penggeseran jabatan aparatur sipil negara (ASN) di Pati yang dilakukan calon petanahan, beberapa waktu lalu, meski tengah menjalani masa cuti.

Advertisement

Dalam kesempatan itu, kelompok Relawan Kotak Kosong turut menghadirkan Wakil Bupati Pati yang kini menjabat sebagai Plt Bupati Pati, Budiyanto. Budiyanto dihadirkan kelompok Relawan Kotak Kosong sebagai saksi atas berbagai pelanggaran yang dilakukan paslon Haryanto-Syaiful Arifin selama menjalani masa kampanye.

Kendati demikian, Achwan yang dilaporkan lalai dalam menjalankan tugas menanggapi santai pengaduan sekelompok orang yang mengaku sebagai Relawan Kota Kosong dan Aliansi Kawal Demokrasi Indonesia Pati itu.

Ia berdalih selama ini telah menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan undang-undang. Ia juga telah menindaklanjuti laporan dari warga terkait adanya pelanggaran dari calon petahana, namun belum menemukan satu pun unsur pelanggaran.

Advertisement

“Bahkan untuk menindaklanjuti pengaduan warga itu kami telah menggelar rapat bersama Sentra Gakkumdu. Kalau mereka kurang puas ya wajar,” beber Achwan.

Terpisah, Ketua Majelis Sidang DKPP, Ida Budhiati, mengatakan masih mempelajari kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua Panwaslu Pati itu. Dalam waktu dekat ini, dia akan menyampaikan permasalahan itu dalam rapat pleno DKPP pusat.

”Nanti akan kami jadwalkan agenda putusannya. Sekarang kami masih menunggu para penggugat untuk melengkapi keterangan dan barang bukti,” tutur Ida.

Advertisement

Pilkada 2017 di Kabupaten Pati hanya diikuti satu paslon, yakni Haryanto-Syaiful Arifin. Calon petahana ini akan menghadapi kotak kosong dalam tahap pemungutan suara yang berlangsung 15 Februari 2017.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif