Jatim
Kamis, 19 Januari 2017 - 06:05 WIB

PERJUDIAN MADIUN : Perangkat Desa Mojopurno Tertangkap Polisi Saat Berjudi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi remi (JIBI/Solopos/Dok)

Perjudian Madiun, polisi menangkap empat orang yang sedang berjudi remi di salah satu rumah kosong.

Madiunpos.com, MADIUN — Aparat Polres Madiun menggerebek dan menangkap empat pria yang sedang berjudi di rumah kosong di RT 016/RW 004, Dusun Duragan, Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Senin (16/1/2017).

Advertisement

Salah satu pria yang ditangkap diketahui merupakan perangkat Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu, Madiun, bernama Sinun Subagyo, 53, warga RT 029/RW 003, Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu. Sedangkan tiga orang lainnya yang ditangkap adalah Wahyu Utomo, 47, warga Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu; Ismani, 42, warga Jl. Dungus, Kecamatan Wungu, dan Giyono, 58, warga Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu.

Kasubbag Humas Polres Madiun, AKP Paidi, mengatakan keempat pejudi itu ditangkap saat sedang berjudi remi sekitar pukul 23.45 WIB. “Salah satu yang ditangkap adalah seorang perangkat desa,” ujar Paidi saat dihubungi Madiunpos.com, Rabu (18/1/2017).

Paidi menuturkan selain menangkap keempat pelaku itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kartu remi berjumlah 40 lembar, dua lembar tikar berwarna biru, satu lampu bohlam, dan uang tunai Rp250.000.

Advertisement

Keempat pelaku dianggap melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Mereka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda Rp10 juta. Saat ini keempat pelaku ditahan di Mapolres Madiun untuk penyidikan lebih lanjut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif