Soloraya
Kamis, 19 Januari 2017 - 17:15 WIB

MIRAS SUKOHARJO : Polisi Gagalkan Pengiriman 228 Botol Ciu ke Purwodadi dan Jogja

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi memperlihatkan botol berisi minuman keras (miras) jenis ciu yang disita dari penjual di Mapolsek Mojolaban, Sukoharjo, Kamis (19/1/2017). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Miras Sukoharjo, polisi menggagalkan upaya pengiriman ciu.

Solopos.com, SUKOHARJO — Upaya pengiriman 376 liter minuman keras (miras) jenis ciu dari Sukoharjo ke luar daerah, Kamis (19/1/2017) dini hari, berhasil digagalkan oleh aparat Polsek Mojolaban. Ratusan liter ciu itu hendak dikirim ke Purwodadi dan Jogja.

Advertisement

Informasi yang dihimpun, polisi menggagalkan upaya pengiriman ratusan liter ciu di dua lokasi berbeda. Awalnya, polisi yang berpatroli keliling sekitar pukul 02.00 WIB mencurigai mobil yang berhenti di pinggir jalan perdesaan di wilayah Desa Tegalmade.

Polisi lantas mendekati dan memeriksa barang yang disimpan di mobil. Ternyata, ada 12 kardus berisi 228 botol berisi ciu. Satu botol berisi ciu sekitar 1,5 liter. Ratusan botol ciu itu hendak dikirim ke Purwodadi dan sekitarnya.

Tak berapa lama kemudian, polisi kembali menggagalkan upaya pengiriman 22 botol ciu yang hendak dikirim ke Jogja.

Advertisement

Kapolsek Mojolaban, AKP Priyono, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, mengatakan dua penjual yang membawa ratusan botol berisi ciu yakni Anton Sumanto, warga Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto dan Sugiyanto, warga Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo, digelandang ke Mapolsek Mojolaban.

“Kami menangkap dua pelaku yang membawa botol berisi ciu di dua lokasi berbeda. Ratusan botol berisi ciu itu hendak dikirim ke Purwodadi dan Jogja,” kata dia, saat ditemui di Mapolsek Mojolaban, Kamis.

Harga satu botol ciu dibanderol senilai Rp12.000. “Penggagalan upaya pengiriman ratusan botol ciu ini terbesar selama beberapa tahun terakhir. Kasusnya kami limpahkan ke Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukoharjo,” papar Kapolsek.

Advertisement

Ia menyebut kedua pelaku dijerat Pasal 32 Perda Nomor 7/2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Keras dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tiga bulan dan denda senilai Rp25 juta.

Salah seorang penjual ciu yang ditangkap, Anton Sumanto, mengaku mengirim ratusan botol ciu ke Purwodadi sekali dalam sebulan. Pengiriman ciu dilakukan setelah menerima pesanan dari pelanggan. Ciu yang dijual itu diproduksi di wilayah Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif